Hukum & Politik

Dua Pjs Kades di Kabupaten Lebong Mangkir dari Sidang PTUN Bengkulu Terkait Gugatan Perangkat Desa

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Dua Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yakni Pjs Kades Semelako Atas dan Pjs Kades Tunggang, tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan pemberhentian perangkat desa yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Rabu (9/7/2025).

Kedua Pjs Kades tersebut sebelumnya hadir dalam sidang perdana pada 2 Juli 2025. Namun pada sidang pemeriksaan pendahuluan kedua ini, keduanya kompak mangkir, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan dan komitmen mereka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Perkara ini berawal dari kebijakan kedua Pjs Kades yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sejumlah perangkat desa. Para perangkat desa yang diberhentikan merasa kebijakan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur, sehingga melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu.

Kuasa hukum para penggugat, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam sidang kedua tersebut.

“Hari ini seharusnya dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan kedua. Namun kedua Pjs Kades tidak menghadiri sidang, padahal mereka sebelumnya hadir saat sidang perdana,” ungkap Agung kepada awak media.

Meskipun para tergugat tidak hadir, majelis hakim PTUN Bengkulu tetap melanjutkan proses persidangan sesuai jadwal. Agenda berikutnya telah ditetapkan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Sidang gugatan pemberhentian perangkat desa ini menjadi penting, karena bukan hanya menyangkut nasib para perangkat, tetapi juga mencerminkan integritas dan kepatuhan hukum para pejabat desa sementara di Kabupaten Lebong. [Trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button