DaerahHukum & Politik

Diduga Pecat Perangkat Desa, Dua Pjs Kades di Lebong Digugat Serentak ke PTUN Bengkulu

Kebijakan Dinilai Cacat Prosedur, Terungkap Ironi Pengganti yang Ditunjuk Ternyata Belum Dilantik

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Otoritas dua Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Lebong kini berada di bawah sorotan tajam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Pjs Kades Semelako Atas dan Pjs Kades Tunggang digugat secara bersamaan oleh para perangkat desa mereka sendiri, yang menuding telah dipecat secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Sidang perdana yang digelar pada Rabu (2/7/2025), tak hanya memulai pertarungan hukum, tetapi juga membongkar kejanggalan fatal dalam administrasi kedua desa tersebut.

Gedung PTUN Bengkulu menjadi arena di mana nasib para perangkat desa dari Kecamatan Lebong Tengah dan Lebong Utara dipertaruhkan. Dalam sidang terpisah namun dengan substansi serupa, para Pjs Kades duduk sebagai pihak tergugat, menghadapi gugatan yang dilayangkan atas Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang mereka terbitkan.

Sidang perdana dengan agenda “Pemeriksaan Persiapan” ini dipimpin oleh majelis hakim untuk memastikan kelengkapan syarat formil gugatan. Namun, di balik agenda administratif itu, terungkap akar masalah yang memicu gugatan ini.

Kuasa Hukum para penggugat, Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., menyatakan bahwa langkah hukum terpaksa ditempuh setelah upaya persuasif diabaikan.

“Fokus adalah Pemeriksaan kelengkapan Berkas dan alasan alasan Gugatan kami, yang mana kami telah menyampaikan upaya Administratif Terlebih Dahulu. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan ataupun jawaban, sehingga kami mengajukan gugatan pada hari ini dan kami berterima Kasih Kepada Pjs Kepala Desa Semelako atas dan Pjs Kepala Desa Tunggang yg telah hadir di sidang pertama ini,” jelas Agung usai persidangan.

Sikap diam tersebut, menurutnya, menunjukkan arogansi kekuasaan dan pengabaian terhadap prosedur yang semestinya dijalankan. Puncak dari kejanggalan ini terkuak di dalam ruang sidang ketika majelis hakim menanyakan langsung dasar pemberhentian.

“Selanjutnya Majelis Hakim mempertanyakan kepada Pihak Tergugat (Pjs Kades, red) alasan pemberhentian, keduanya menyampaikan berdasarkan SK Pengangkatan Pjs Kades dan yang lebih menariknya Perangkat Desa yang sekarang ditunjuk Pjs Kades belum dilantik,” kata Agung.

Fakta ini sontak menjadi pusat perhatian. Bagaimana mungkin seorang pejabat memberhentikan perangkat yang sah, lalu menjalankan roda pemerintahan dengan staf pengganti yang statusnya “menggantung” tanpa legalitas pelantikan?. Hal ini dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi melumpuhkan layanan publik yang sah di tingkat desa.

Melihat kekacauan ini, Agung mendesak pimpinan daerah untuk tidak tinggal diam.

“Kami harap bupati dapat bertindak cepat dan tanggap atas permasalahan ini, agar aturan di patuhi bukan justru dikangkangi,” tegasnya.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim PTUN Bengkulu. Persidangan selanjutnya akan menjadi ajang pembuktian untuk menguji keabsahan SK Pemberhentian yang menjadi sumber sengketa. Putusan pengadilan tidak hanya akan menentukan nasib para perangkat desa yang diberhentikan, tetapi juga akan menjadi yurisprudensi penting mengenai batas kewenangan seorang pejabat sementara dalam merombak struktur pemerintahan desa. Pertaruhan atas tegaknya supremasi hukum di tingkat desa baru saja dimulai. [Trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button