Tak Terima Dituduh Coret Penerima BLT, BPD Laporkan Pjs Kades Ke Polisi

Bengkulusatu.com, Lebong – Perseteruan antara aparat Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Tak terima dituding secara terbuka dari mimbar masjid sebagai dalang pencoretan nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Robi Sugara, resmi membawa kasus ini ke ranah hukum.
Didampingi pengacaranya, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH, Robi Sugara mendatangi Polsek Lebong Tengah pada Senin (23/6/2025). Ia melaporkan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa berinisial AF atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebuah langkah tegas untuk membuktikan kebenaran ketimbang “berdebat kusir” di tengah masyarakat.
Laporan tersebut kini telah resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/10/VI/2025/SPKT/POLSEK LEBONG TENGAH/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU. Terlapor, Pjs Kades AF, dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Akar masalahnya adalah insiden pada Salat Jumat, 20 Juni 2025, di Masjid Nurul Iman. Dari mimbar yang sakral, AF diduga dengan lantang menuding, “Orang yang mencoret penerima BLT adalah Robi Sugara.”
Tuduhan ini, menurut Robi, tidak hanya mencoreng nama baiknya tetapi juga berpotensi memecah belah warga. Oleh karena itu, ia menolak untuk meladeni tuduhan tersebut di ruang publik.
“Saya merasa tidak senang dan dirugikan. Daripada berdebat kusir dengan masyarakat yang tidak tahu kebenaran sesungguhnya, lebih baik kita buktikan di mata hukum,” tegas Robi, menjelaskan alasannya menempuh jalur legal.
Ia menegaskan tidak pernah sekalipun mencoret nama penerima BLT untuk kepentingan pribadi dan menganggap tuduhan tersebut telah merusak reputasinya di mata masyarakat. Robi pun membeberkan alur penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT yang menurutnya telah final jauh sebelum Pjs Kades AF menjabat.
“Penetapan KPM BLT Desa Semelako Atas untuk tahun 2025 ini telah ditetapkan pada 22 Januari 2025 lalu sebanyak 32 orang, saat desa masih dijabat oleh Pjs Kades Desi Manurung,” beber Robi dengan tegas.
Ia bahkan menyebut nama spesifik untuk menguatkan argumennya. “Saat itu penerima BLT atas nama Rosna dan Ana ada dalam daftar tersebut. Kemudian saat realisasinya, ada penggantian sepihak yang saya tidak ketahui, karena tidak ada Musdesus terkait BLT lagi setelah itu,” lanjutnya.
Dengan data ini di tangan, Robi menantang balik tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mempertanyakan dasar Pjs Kades AF menuding mereka, dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian ke ranah hukum.
“Kenapa Pjs Kades yang sekarang ini dengan lantang menuding saya? Silakan kita buktikan hal tersebut di mata hukum saja,” tantangnya. tuduhan yang berawal dari mimbar masjid.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan penyidik Polsek Lebong Tengah. Publik menanti pembuktian di mata hukum, untuk mengurai siapa yang sebenarnya “bermain” di balik perubahan daftar penerima BLT dan siapa yang hanya menjadi korban tuduhan dari mimbar suci. [**]