KPU Lebong Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wabup Pada Pilkada 2024

Bengkulusatu.com, Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong telah menetapkan dua pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Lebong, Minggu (22/09/2024) malam. Kedua Paslon tersebut ditetapkan berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 584 tahun 2024.
Adapun kedua Paslon tersebut yakni Pasangan Calon atas nama KOPLI ANSORI, S.Sos dan ROIYANA, S.Sy yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PARTAI PERINDO, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 52.633 (lima puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tiga) suara sah.
Dan Pasangan Calon atas nama AZHARI, SH., MH dan BAMBANG AGUS SUPRABUDI, S.Sos., M.Si yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Golongan Karya dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 16.621 (enam belas ribu enam ratus dua puluh satu) suara sah.
Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan, selanjutnya kedua Paslon ini akan mengikuti pengundi nomor urut pada Senin (23/09/2024) besok.
“Pasangan calon telah kita (KPU, red) tetapkan malam ini, sebanyak dua Pasangan calon. Selanjutnya, keduanya akan mengikuti pengundian nomor urut Senin besok,” singkat Yoki. [Traaf]