Modus Beli Lem Aibon, Pemuda Tanjung Bungai I Curi HP

Bengkulusatu.com, Lebong – Seorang Pemuda berinisial FF (24) warga Desa Tanjung Bungai I, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong ditangkap Satreskrim Polres Lebong. Itu lantaran FF diduga melakukan tidak pidana pencurian 1 unit Handphone (HP) merek OPPO A1K di salah satu warung di Desa tersebut.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada Senin (4/4/2022) sore, sekira pukul 17.00 WIB. Dengan modus membeli lem Aibon.
“HP tersebut sedang dicas di atas kulkas, modus pelaku dengan membeli lem aibon. Tanpa diketahui pemilik warung, ternyata pelaku telah berhasil mengambil HP tersebut dengan cara menggenggam menggunakan tangan kanan sambil melepaskan charger yang terpasang. lalu menyelipkan HP pada celah pinggang sebelah kiri. Setela itu pelaku bergegas keluar dari warung dengan sepeda motor bersama rekannya,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, IPTU Alexsander, SE, serta Kanit Pidum, Trio Hendra Saputra, S.Tr.K dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022) siang.
Lanjut Awilzan, HP tersebut diketahui milik korban bernama Medo, ketika itu sedang dicharge di atas kulkas di rumah temannya yang bernama Roli, kemudian korban pergi menggiling padi. Sekira pukul 17.30 WIB korban kembali, melihat HP tak ada di tempat, korban pun menanyakan pada Roli, namun Roli tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.
Tak puas, korban pun menanyakan kepada Tom (teman korban lainnya). Dari Tom diketahui, bahwa ia sempat melihat pelaku keluar dari rumah Roli dan kemudian pergi bersama rekannya dengan sepeda motor.
“Mengetahui itu, korban pun langsung melaporkan ke pihak Polres Lebong. Kemudian anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong melakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah mendapati informasi keberadaan pelaku anggota kita langsung menuju tempat keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Sedangkan untuk rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran. Untuk identitasnya telah dikantongi oleh Satreskrim Polres Lebong. Atas perbuatannya tersebut, FF disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun. [Traaf]