Kades di Garut Gunakan Dana Desa Untuk Hidupi Dua Istrinya

Bengkulusatu.id – Bak uang pribadinya, seorang Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial ES menggunakan Dana Desa (DD) bukan untuk masyarakat desa, malah untuk keperluan pribadinya. ES melakukan korupsi DD tersebut untuk membiayai kehidupan dua orang istrinya yang tinggal di Kabupaten Garut dan Indramayu.
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bersalah ES secara in absentia, lantaran 3 kali mangkir persidangan.
“Kepala Desa Karyajaya juga terdakwa kasus korupsi dana desa secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Sabtu (17/4/2021).
Dinyatakan bersalah, hingga kini keberadaan terdakwa tak diketahui. Saat pihak kejari mendatangi kediamannya, terdakwa sudah tidak ada di rumah.
“Kami sudah mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong, tapi tidak ada. Istrinya juga tidak ada,” kata Sugeng.
Lanjut Sugeng, terdakwa ES telah melakukan korupsi dana desa Karyajaya senilai Rp 400 juta. Dalam masa persidangan, ES tidak ditahan lantaran melakukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut dijamin atas nama istri pertamanya dan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
“Sejak majelis hakim mengabulkan penangguhan, ES selalu mangkir dalam persidangan. Tak hanya terdakwa yang tengah kami kejar saat ini, tapi juga istrinya karena ia sebagai penjamin. Kami berharap mereka secepatnya bisa ditemukan,” ucap Sugeng.
Hal senada pun diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut, Deny Marincka, mengatakan, uang hasil korupsi yang dilakukan ES ternyata digunakan untuk menghidupi kedua istrinya.
“Dari keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk menghidupi dua orang istrinya yang berada di Indramayu dan Garut,” katanya.
Deni pun mengatakan pihaknya juga akan mengejar istri pertama terdakwa.
“Tidak hanya terdakwa yang kami kejar, tapi istrinya juga karena sebagai penjamin atas penangguhan penahanan terdakwa,” katanya Sabtu (17/4/2021).
Data terhimpun, ES terlibat kasus korupsi pada tahun 2017, yakni menggunakan anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya. ES kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.
Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung. Namun selama menjalani proses hukumnya, ES tidak pernah menghadiri persidangan sehingga majelis hakim menetapkan dia bersalah. [red]