Aniaya Warga Tanjung Bungai I, 3 Pemuda Semelako Ditangkap Polisi

Bengkulusatu.id – Polsek Lebong Tengah menangkap 3 orang pemuda, lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Para pemuda tersebut berinisial PI (20) dan IR (19) warga Desa Semelako III, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, juga YN (20) warga Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah.
Ketiganya diduga melakukan penganiayaan terhadap Eki (20) warga Desa Tanjung Bungai I Kecamatan Lebong Tengah, pada Selasa (17/11/2020) malam sekira pukul 22.00 WIB. Parahnya lagi perbuatan tersebut dilakukan di muka umum, tepatnya di Simpang tiga di Kelurahan Embong Panjang berbatasan dengan Desa Pagar Agung, Kecamatan Lebong Tengah.
Akibat perbuatan tersebut, korban pun harus dilarikan ke RSUD Lebong, lantaran mengalami luka robek di kepala dan lengan kiri juga harus dijahit dan sejumlah anggota tubuh juga lebam. Usai melakukan penganiayaan tersebut, ketiga pelaku dikabarkan melarikan diri.
Namun, gerak cepat Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah di pimpin oleh Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Kuat Santosa berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pemuda tersebut pada Rabu (18/11/2020) sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari.
“Pelaku berhasil kami amankan, sekarang masih berjalan diminta keterangannya,” ungkap Kapolsek, Rabu (18/11/2020) pagi.
Dikatakan Kapolsek Kuat, Pengejaran dan penangkapan pelaku tiga orang pelaku ini, berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B-285/ XI / 2020 / Bkl / Res Lebong / Sek Lebong Tengah tanggal 17 November 2020. Pasal yang disangkakan melanggar pasal 170 KUHPidana yakni, tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum.
“Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti Sebilah Parang sepanjang 45 Cm yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan pengeroyokan,” singkatnya. [red]