Resmi Tersangka! Bupati Rejang Lebong Pake Rompi Oranye KPK, Terkuak Modus Suap Proyek Demi ‘Jatah Lebaran’
Harry Eko Purnomo Selaku Kadis PUPR Juga Ditahan, KPK Bongkar Pertemuan Rahasia di Rumdin Bupati Bahas Fee Ijon 15 Persen.

Bengkulusatu.com, Jakarta – Perjalanan karir politik Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, berakhir di jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK resmi menetapkan Muhammad Fikri Thobari bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pengumuman tersangka ini dilakukan langsung dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) sore.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Daftar 5 Tersangka yang Langsung Ditahan:
- Muhammad Fikri Thobari (MFT): Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
- Harry Eko Purnomo (HEP): Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman (IRS): Pihak swasta PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala (EDM): Pihak swasta CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro (YK): Pihak swasta CV Alpagker Abadi.
Kelimanya langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
KPK mengungkap fakta miris di balik kasus ini. Praktik lancung tersebut diduga bermula dari syahwat politik dan kebutuhan pribadi menjelang hari raya.
Menurut Asep Guntur, pada Februari 2026, Bupati Fikri bersama Kadis PUPR Harry Eko menggelar pertemuan rahasia di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati. Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pengaturan jatah atau fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai total proyek pekerjaan.
“Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor yang ditunjuk bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang hari raya Lebaran,” ungkap Asep Guntur.
Penyidik KPK berhasil mengendus penyerahan awal uang suap dari 3 rekanan swasta yang totalnya mencapai Rp 980 juta. Berikut rinciannya:
- Edi Manggala (CV Manggala Utama): Menyetor Rp 330 juta untuk proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar.
- Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana): Menyetor Rp 400 juta untuk proyek pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar.
- Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi): Menyetor Rp 250 juta untuk proyek penataan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar.
Bupati Muhammad Fikri dan Kadis PUPR Harry Eko sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara 3 pengusaha selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 KUHP Nasional terkait penyuapan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat Rejang Lebong, mengingat sang Bupati baru saja menjabat namun sudah tersandung kasus korupsi dengan modus klasik “jatah proyek”. [trf]




