Intersepsi di Jalur Lintas: Polres Lebong Ringkus Pria Pemilik ‘Paket Komplit’ Sabu dan Ganja

Bengkulusatu.com, Lebong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap barang haram di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JN (38), warga Desa Kutai Donok, tak berkutik saat polisi menghadangnya di Jalan Lintas Muara Aman–Curup, tepatnya di Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, Selasa sore (20/1/2026).
Penangkapan dramatis sekitar pukul 17.00 WIB ini membuktikan bahwa jalur lintas antar-kabupaten kini berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian guna memutus rantai distribusi narkotika ke “Bumi Swarang Patang Stumang”.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang mulai vokal melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kapolres Lebong melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Medi Azwar, SH, mengonfirmasi bahwa penangkapan JN merupakan buah dari laporan intelijen masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika lintas jenis.
“Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan intersepsi di lapangan. Kami mengamankan satu orang berinisial JN yang kedapatan membawa narkoba lintas golongan, yakni jenis sabu dan ganja sekaligus,” tegas IPTU Medi Azwar dalam keterangannya kepada awak media.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peran tersangka. Tak hanya satu jenis, JN kedapatan membawa “paket komplit” yang terdiri dari satu paket kecil narkotika jenis sabu dan satu paket besar narkotika jenis ganja.
Selain zat terlarang tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, satu bungkus rokok merek Nikki, serta satu pak kertas papir merek Roredor yang identik digunakan untuk melinting ganja. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi penguat bagi polisi untuk menyeret JN ke balik jeruji besi.
Atas kepemilikan dua jenis narkotika berbeda golongan tersebut, JN kini terancam hukuman berat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2026/SPKT, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong. Kami sedang melakukan pendalaman intensif untuk melacak dari mana asal barang-barang tersebut dan apakah tersangka terlibat dalam jaringan pengedar yang lebih luas,” pungkas Medi.
Penangkapan JN di jalur utama penghubung kabupaten ini mengirimkan sinyal keras kepada para pelaku narkoba: bahwa tidak ada ruang aman bagi peredaran gelap narkotika di Lebong, baik di pelosok desa maupun di jalur lintas utama. [trf]




