Ratusan Honorer Lebong Resmi Dirumahkan, Nasib 32 PPPK dan Pelayanan RSUD Kini di Ujung Tanduk
Bengkulusatu.com, Lebong – Awan mendung menyelimuti nasib ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Terhitung Selasa (6/1/2026), Pemerintah Daerah secara resmi merumahkan para tenaga non-ASN tersebut, termasuk mereka yang tengah berjuang dalam seleksi CPNS maupun PPPK Tahap 2.
Kebijakan drastis ini merupakan buntut dari Surat Edaran Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah yang melarang penggunaan APBD untuk pembayaran honorer di tahun 2026. Alhasil, ratusan pengabdi daerah ini kini harus rela menanggalkan seragamnya tanpa kepastian masa depan yang jelas.
Ironisme birokrasi justru terlihat pada 32 peserta yang telah dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1. Meski sudah melewati proses administrasi yang panjang, proses pelantikan mereka hingga kini masih “tersandera” oleh waktu dan birokrasi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si., membenarkan adanya penundaan ini. Ia menyatakan bahwa nasib 32 PPPK tersebut kini sepenuhnya bergantung pada keputusan Bupati Lebong.
“Untuk 32 PPPK yang tertunda pelantikannya, kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati H. Azhari, SH., MH. Saat ini beliau masih menjalani dinas luar daerah,” ungkap Reko di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026) siang.
Langkah merumahkan massal ini juga menghantam sektor kesehatan yang merupakan jantung pelayanan publik. Lebih dari seratus THLT berprofesi Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Lebong ikut terdampak. Namun, menyadari pentingnya nyawa manusia, Pemkab Lebong menyiapkan strategi lain agar pelayanan medis tidak lumpuh total.
Reko menjelaskan, Bupati telah memberikan instruksi khusus kepada Plt Direktur RSUD Lebong yang baru, dr. Meinoffiandi Leswin, untuk segera mencari celah kebijakan. Solusi yang ditawarkan adalah beralih ke skema outsourcing (pihak ketiga) untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis.
“Bupati telah mengarahkan Plt Direktur RSUD agar mengambil kebijakan taktis dengan mengusulkan kebutuhan tenaga kesehatan melalui skema outsourcing kepada pemerintah daerah. Ini untuk memastikan pelayanan kesehatan di RSUD tetap terjaga meski kebijakan penghapusan honorer berjalan,” jelas Reko.
Keputusan merumahkan ratusan honorer ini merupakan implementasi dari regulasi nasional yang sangat ketat mengenai status kepegawaian. Pemkab Lebong berada dalam posisi sulit; mematuhi aturan pusat untuk menghapus honorer atau mengambil risiko temuan anggaran jika tetap mempertahankan mereka.
Namun, di balik angka dan aturan tersebut, terdapat ratusan keluarga yang kini kehilangan mata pencaharian. Publik kini menanti, apakah skema outsourcing di RSUD akan menjadi solusi yang adil, atau justru menjadi beban baru bagi keuangan daerah? Dan kapan 32 PPPK yang telah berjuang keras akhirnya bisa mendapatkan hak pelantikan mereka?
Januari 2026 menjadi bulan pembuktian bagi kepemimpinan Bupati Azhari: mampukah ia menata birokrasi tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan mereka yang telah lama mengabdi? [red]




