78 Desa di Lebong Menanti Kepastian Pilkades 2026: Demokrasi Desa Tersandera Regulasi?
Bengkulusatu.com, Lebong – Kabupaten Lebong kini tengah menghadapi tantangan besar dalam stabilitas kepemimpinan di tingkat desa. Sebanyak 78 dari 93 desa di “Bumi Swarang Patang Stumang” berpeluang besar melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Namun, hajat demokrasi tingkat desa ini masih dibayangi ketidakpastian akibat ganjalan regulasi dan instruksi pusat yang belum turun.
Kondisi saat ini menunjukkan potret birokrasi desa yang didominasi oleh “wajah sementara”. Sebanyak 66 desa saat ini sudah dijabat oleh Penjabat (Pjs) Kepala Desa. Angka ini dipastikan membengkak dalam hitungan bulan ke depan, menyusul 12 desa lainnya yang masa jabatan kepala desanya segera berakhir.
Wacana pelaksanaan Pilkades serentak yang sebenarnya sudah menggema sejak tahun-tahun sebelumnya kini kembali menemui jalan buntu. Akar masalahnya klasik: Pemerintah Kabupaten Lebong masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Desa yang baru.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) Kabupaten Lebong, Setia Gunawan, S.Sos., M.Si., mengakui bahwa pihaknya saat ini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, kebutuhan akan kepala desa definitif sudah sangat mendesak, namun di sisi lain, dasar hukum pelaksanaan belum tersedia secara utuh.
“Terkait tahapan dan pelaksanaan Pilkades tahun 2026, kami masih menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan (Bupati, red), sembari menanti turunnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. PP tersebut adalah landasan hukum krusial agar pelaksanaan Pilkades tidak cacat secara regulasi,” ungkap Setia Gunawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).
Dominasi Pjs di 78 desa bukanlah perkara sepele. Penjabat Kepala Desa umumnya memiliki keterbatasan kewenangan strategis dibandingkan pejabat definitif hasil pilihan rakyat. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada akselerasi pembangunan desa dan optimalisasi penyerapan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD).
Ketidakpastian jadwal Pilkades juga menciptakan tensi politik yang “dingin namun menggelitik” di tingkat akar rumput. Para kandidat potensial di puluhan desa kini hanya bisa menebak-nebak kapan genderang kompetisi akan dimulai.
Hingga saat ini, Dinas PMD Lebong belum bisa memberikan kalender tahapan yang pasti. Semua mata kini tertuju pada Jakarta (Pemerintah Pusat) untuk segera menerbitkan PP terkait, serta pada Bupati Lebong untuk memberikan lampu hijau pelaksanaan.
Jika Pilkades kembali tertunda melampaui tahun 2026, maka Kabupaten Lebong akan mencetak rekor unik sekaligus mengkhawatirkan: sebuah kabupaten yang hampir seluruh desanya dijalankan oleh “pejabat titipan” pemerintah daerah, bukan pemimpin pilihan warga sendiri.
Publik kini menanti, apakah tahun 2026 akan menjadi tahun kedaulatan warga desa, atau justru menjadi tahun perpanjangan status transisi yang kian membosankan. [trf]




