Skandal Korupsi Bedah Rumah Lebong: Rumah Sekwan DPRD dan 3 Toko Bangunan Digerebek Polda Bengkulu, HP Suami Istri Disita!
Bengkulusatu.com, Lebong – Gempar! Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu bergerak cepat! Rabu (5/12/2025) kemarin, tim penyidik menggerebek sejumlah lokasi penting di Lebong, termasuk rumah pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin. Aksi penggeledahan ini terkait dugaan korupsi bedah rumah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun 2023.
Tak tanggung-tanggung, penggeledahan bukan cuma di satu titik. Kediaman Mustarani Abidin di Komplek Perumahan Cita Marga Residen, Suka Marga, Kecamatan Amen, Lebong, porak-poranda digeledah. Di sana, polisi menemukan alat bukti penting: buku catatan dan transaksi yang diduga kuat berkaitan dengan mega proyek bedah rumah!
Ingat, saat kasus korupsi ini diduga terjadi pada 2023, Mustarani Abidin masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong. Ia juga merangkap Kepala Pelaksana Tugas Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong. Jabatan strategis yang membuatnya punya kendali penuh atas anggaran daerah!
Petualangan penggeledahan tak berhenti di Lebong. Kediaman Mustarani Abidin di Kota Bengkulu juga tak luput dari bidikan. Yang bikin kaget, handphone milik Mustarani Abidin beserta istrinya langsung disita polisi! Ini menunjukkan seriusnya penyidikan, karena alat komunikasi seringkali jadi kunci penting jejak digital transaksi haram.
Tak cuma itu, tiga toko bangunan raksasa juga ikut jadi sasaran penggeledahan:
- Toko Bangunan Bintang Baja Kontruksi (BBK) di Desa Suka Marga, Jalan Lintas Muara Aman Curup, Kecamatan Amen.
- Bintang Jaya Bangunan (BJB) di Jalan Danau, Kecamatan Lebong Atas.
- Bintang Nata Bangunan (BNB) di Jalan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan.
Dua kantor dinas penting di Lebong, yakni Kantor Dinas Perkim dan Kantor Badan Keuangan Daerah, juga ikut “digeledah” habis oleh tim Tipidkor. Ini menunjukkan dugaan korupsi ini memang terstruktur dan melibatkan banyak pihak!
“Iya lagi giat penggeledahan di beberapa titik dan lokasi berbeda di Lebong. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan langsung oleh pimpinan kami ya,” ungkap AKP Dani Pamungkas Setiawan, Perwira tim geledah, usai memimpin penggeledahan, Rabu (5/11/2025).
Dari semua lokasi yang digeledah, setidaknya 8 boks kontainer penuh dokumen, berkas, bukti transaksi, buku catatan, dan alat komunikasi dibawa penyidik ke Polda Bengkulu. Ini bukti betapa masifnya pengumpulan barang bukti dalam kasus ini.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan giat ini. Ia menjelaskan, penggeledahan ini adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare. Program ini mencakup Sub Kegiatan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Kombes Pol Andy Pramudya Wardana membeberkan, anggaran untuk setiap unit pembangunan rumah baru layak huni ini adalah puluhan juta rupiah. Dana ini seharusnya diberikan dalam bentuk uang untuk pembelian material dan bahan bangunan.
“Hanya saja dalam pelaksanaan terdapat tindakan melanggar aturan,” tegas Kombes Pol Andy.
Dugaan perkara korupsi bedah rumah ini adalah program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Lebong 2023. Anggaran yang digelontorkan tak main-main: Rp 4,1 miliar!
Namun, pelaksanaan kegiatan ini diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Yang paling mencurigakan, dalam pelaksanaan program ini, Pengguna Anggaran diduga mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih Toko Bangunan tertentu. Penerima bantuan dipaksa untuk belanja di toko yang sudah “diatur” oleh inisial H dan rekan lainnya. Modus ini memungkinkan mereka mengatur bahan bangunan yang akan diserahkan kepada penerima bantuan. Jelas ini adalah cara untuk “menggoreng” harga dan mencari keuntungan ilegal!
Kita tunggu saja, bagaimana kelanjutan dari skandal korupsi bedah rumah di Lebong ini. Akankah ada tersangka baru? Siapa saja yang terlibat di balik inisial H dan rekan-rekannya? Publik menanti keadilan. [trf]




