Audiensi PAMAL – Bupati Azhari: Tenggat 2,5 Tahun Tuntaskan Pilkades, TGR Hingga Aset Daerah Lebong

Bengkulusatu.com, Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kini berada di bawah pengawasan ketat. Perkumpulan Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) secara tegas memberikan tenggat waktu 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan) kepada Bupati Lebong H. Azhari SH, MH, untuk menuntaskan berbagai persoalan krusial yang selama ini menjadi sorotan tajam publik. Ultimatum ini disampaikan langsung dalam audiensi antara PAMAL dan Bupati di rumah dinas Bupati, Senin (6/10/2025), sebagai kelanjutan dari aksi damai yang sebelumnya menggaungkan tuntutan rakyat. Ini bukan sekadar diskusi, melainkan sinyal jelas dari masyarakat bahwa mereka tak akan tinggal diam jika janji tak terbukti.
Audiensi tersebut menjadi forum penting bagi PAMAL untuk menyampaikan kembali poin-poin tuntutan yang telah mereka gaungkan dalam aksi damai sebelumnya. Berbagai persoalan krusial diungkapkan, mulai dari mandeknya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 66 desa yang tak kunjung selesai, dugaan ketidaknetralan ASN dalam politik praktis, penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang masih menjadi tanda tanya, hingga persoalan penertiban aset daerah yang belum beres. Isu-isu ini bukan sekadar daftar, melainkan cerminan kegelisahan warga Lebong atas kinerja birokrasi.

Ketua PAMAL, Mashuri, mengapresiasi sambutan hangat dari Bupati Azhari. Ia menyebut suasana pertemuan kali ini berbeda dengan respons pemimpin sebelumnya yang kerap tak menanggapi aspirasi mereka.
“Kami diterima langsung oleh Bapak Bupati. Dalam pertemuan itu, semua persoalan kami sampaikan, dan beliau menjelaskan bahwa semuanya masih dalam proses,” ujar pria yang akrab disapa Awi ini, Senin (6/10/2025).
Meski demikian, Alwi menegaskan komitmen PAMAL untuk tetap menjadi mata dan telinga masyarakat. Sebuah penegasan bahwa apresiasi tak lantas berarti lengah.
“Kami dan Bupati telah berkomitmen bersama pemerintah akan diberikan waktu 2,5 tahun untuk bekerja, dan selama itu pula PAMAL akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah,” ujarnya.
Ultimatum dari PAMAL bukan isapan jempol belaka. Alwi secara gamblang menyatakan keseriusan organisasinya memberikan peringatan keras kepada Pemkab Lebong. Ini adalah janji publik dari organisasi masyarakat yang siap menggerakkan massa jika komitmen tak dipenuhi.
“Jika baik, kami dukung. Tapi jika tidak, maka kami tidak segan kembali turun ke lapangan,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Lebong H. Azhari SH, MH, menyambut baik kehadiran PAMAL. Menurutnya, semua poin yang disampaikan PAMAL memang sudah menjadi bagian dari agenda kerja pemerintah daerah, tanpa perlu diminta.
“Apa yang ditanyakan PAMAL, baik itu Pilkades, netralitas ASN, TGR, hingga aset, semuanya memang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk diselesaikan. Kami terus bekerja dan saat ini semua masih dalam proses,” singkat Azhari.
Bupati juga menyampaikan bahwa aspirasi PAMAL telah diteruskan ke jajaran teknis, termasuk Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan PAMAL. Pemerintah memang membutuhkan mitra diskusi seperti ini. Namun, diskusi bisa dilakukan tanpa harus melalui aksi unjuk rasa,” singkat Bupati, sedikit menyiratkan preferensi untuk dialog ketimbang demonstrasi.
Ultimatum 2,5 tahun dari PAMAL ini menjadi penanda baru dalam dinamika politik lokal Lebong. Ini adalah cerminan suara rakyat yang menuntut hasil nyata, bukan sekadar janji-janji manis.
Kini bola panas ada di tangan Pemkab Lebong. Bupati Azhari punya waktu untuk membuktikan komitmennya menyelesaikan PR besar yang diwarisi dan menjadi sorotan PAMAL. Akankah 2,5 tahun cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menuntaskan persoalan demi persoalan, ataukah PAMAL akan kembali memenuhi jalanan Lebong dengan tuntutan yang lebih keras? Waktu dan kinerja pemerintah yang akan menjawab. [trf]