DaerahHukum & Politik

Dana Oplah Lebong Disunat 20%: Oknum Disperkan Diduga Raup Rp2,4 Miliar

Bengkulusatu.com, Lebong – Gempar di Kabupaten Lebong! Proyek vital Optimasi Lahan (Oplah) Non Rawa tahun 2025 senilai Rp11,6 miliar, yang seharusnya jadi penyelamat petani, kini malah dicoreng skandal pungutan liar (pungli) besar-besaran. Diduga, oknum pejabat di Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong meminta “jatah” hingga 20 persen!

Aroma busuk pungli ini tercium kuat dari 123 paket proyek yang dananya digelontorkan langsung ke rekening kelompok petani.

Jika benar ada pemotongan 20 persen, maka dana segar miliaran rupiah yang seharusnya dinikmati petani, diduga menguap ke kantong oknum.

Angka fantastis Rp2,4 miliar diperkirakan menjadi “jatah preman” oknum Disperkan Lebong. Ini sangat merugikan petani di 123 desa/kelurahan di 12 kecamatan.

Sejumlah petani penerima program Oplah ini buka suara. Mereka mengaku terpaksa menyerahkan sebagian dana yang sudah masuk rekening mereka.

BU, salah satu pengurus P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), blak-blakan. “20 persen itu memang ada. Duit (paket Oplah, red) memang masuk ke rekening kelompok. Uangnya sudah cair, separohnya dijemput, separohnya diantar ke Kabid (diduga oknum Kabid Disperkan Lebong, red),” beber BU, Minggu (5/10/2025).

Pengakuan senada disampaikan BN, anggota kelompok tani lainnya. “Iya, ada fee 20 persen. Besar nian mereka minta,” keluhnya.

Bahkan, NN, seorang ketua Gapoktan, berani menyebutkan detailnya. “Fee 20 persen sudah kami serahkan ke oknum Disperkan Lebong. Kami masukkan ke kresek hitam uangnya,” ungkap NN.

Mirisnya, proyek Oplah ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Namun, dugaan praktik kotor ini tetap saja terjadi di lapangan.

Padahal, pendampingan hukum seharusnya mencegah penyimpangan. Tapi, kenyataan di lapangan berkata lain.

Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE, buru-buru membantah tudingan ini. “Itu langsung ke rekening mereka. Jadi bagaimana ada pemotongan? Sejauh ini tidak ada laporan atau aduan yang saya terima,” dalih Hedi, Jumat (3/10/2025).

Hedi juga bersikukuh, karena ada pendampingan Kejari Lebong, mustahil terjadi penyimpangan.

Budi, Kabid Disperkan Lebong yang namanya disebut-sebut, juga membantah keras. “Tidak, itu langsung ke rekening mereka,” elaknya singkat saat dihubungi Sabtu (4/10/2025).

Namun, di balik bantahan pejabat, kesaksian para petani justru semakin kuat. Publik kini menuntut Kejaksaan Negeri Lebong untuk segera bertindak.

Skandal “jatah preman” 20 persen ini adalah tamparan keras bagi dunia pertanian dan integritas di Bumi Swarang Patang Stumang. Akankah Kejaksaan membuka tabir ini dan menyeret oknum yang bermain? Kita tunggu aksi nyata aparat penegak hukum. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button