Tok, PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Perangkat Desa Tunggang

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Palu keadilan akhirnya berpihak kepada para perangkat Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, yang nasibnya diombang-ambing oleh keputusan sewenang-wenang. Setelah melalui pertarungan hukum yang sengit sejak Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu pada 25 September 2025 secara resmi mengabulkan gugatan mereka.
Putusan penting ini secara terang-terangan membatalkan SK pemberhentian yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Tunggang, Mulyadi, sekaligus menjadi tamparan keras bagi Pj Kades yang abai pada aturan.
Keputusan PTUN Bengkulu dengan Nomor 14/G/2025/PTUN.BKL ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan penegasan akan hak-hak perangkat desa. Dwi Agung Joko Purwibowo, SH, selaku Kuasa Hukum para penggugat, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, Majelis Hakim mengabulkan semua dari tuntutan/Petitum para penggugat. Amar putusan tersebut memenuhi apa yang menjadi pokok-pokok tuntutan gugatan para penggugat,” ujar Agung dengan nada puas, menekankan bahwa keadilan telah ditegakkan.
Putusan ini secara gamblang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Pj Kepala Desa Mulyadi sebagai tergugat, menegaskan bahwa dasar pemberhentian perangkat desa sebelumnya tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
Peringatan Keras Bagi Pj Kades Lain:
Kemenangan ini tak hanya menjadi angin segar bagi perangkat Desa Tunggang, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi seluruh Pj Kepala Desa di Kabupaten Lebong dan di seluruh Indonesia. Dwi Agung Joko Purwibowo dengan tegas mengingatkan bahwa tugas Pj Kades telah diatur jelas dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan fakta hukum tersebut, diketahui bahwa Pjs Kades berasal dari PNS memiliki tugas menjalankan Pemerintahan Desa, menjaga ketertiban dan keamanan, bersama BPD sukseskan Pilkades, serta kordinasi dan konsultasi dengan Camat. Bukan sewenang-wenang mengganti perangkat desa,” tegas Agung, menggarisbawahi batasan kewenangan seorang Pj Kades yang harusnya menjaga stabilitas, bukan menciptakan kegaduhan.
Dia menjelaskan, Pj Kepala Desa, yang umumnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil, memiliki masa kerja terbatas hingga dilantiknya Kepala Desa definitif hasil pemilihan. Tugas pokok mereka adalah:
1. Menjalankan tugas-tugas Pemerintahan Desa sebagaimana mestinya.
2. Menjaga ketertiban dan keamanan desa.
3. Bersama Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
4. Dalam menjalankan tugas yang bersifat prinsipil, Pj Kepala Desa wajib berkoordinasi/konsultasi kepada Camat.
Rincian Putusan yang Mengikat:
Majelis Hakim PTUN Bengkulu dalam amar putusannya secara jelas menginstruksikan beberapa poin krusial:
Dalam Penundaan:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Para Penggugat seluruhnya.
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Desa Tunggang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tunggang Tahun 2025, tanggal 02 Mei 2025, beserta lampiran keputusan PJS. Kepala Desa Tunggang Nomor: 01 Tahun 2025, tanggal: 02 Mei 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tunggang sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Tunggang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tunggang Tahun 2025, tanggal 02 Mei 2025, beserta lampiran keputusan PJS. Kepala Desa Tunggang Nomor: 01 Tahun 2025, tanggal: 02 Mei 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tunggang.
- Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Kepala Desa Tunggang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tunggang Tahun 2025, tanggal 02 Mei 2025, beserta lampiran keputusan PJS. Kepala Desa Tunggang Nomor: 01 Tahun 2025, tanggal: 02 Mei 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tunggang.
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat, serta kedudukan Para Penggugat ke keadaan semula sesuai peraturan Perundang-undangan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp482.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Putusan PTUN Bengkulu ini bukan hanya kemenangan bagi perangkat Desa Tunggang, melainkan preseden penting bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan adalah amanah, bukan ladang untuk bertindak semena-mena.
Diharapkan, dengan adanya putusan ini, hak-hak perangkat desa di seluruh Indonesia akan lebih terlindungi, dan setiap Pj Kepala Desa akan menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme. Kasus ini membuktikan, di mata hukum, keadilan akan selalu menemukan jalannya, tak peduli siapa yang berkuasa. [trf]