DaerahHukum & Politik

Gasak Uang Kas Rp6,7 Miliar Untuk Judi Online dan Renovasi Rumah Mewah! Mantan KCP Bank Bengkulu Jalani Sidang Perdana

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Pando Pranata, mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu unit Mega Mall, kini harus berhadapan dengan meja hijau. Ia menjalani sidang perdana dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa (2/9/2025).

Pando didakwa telah menggelapkan uang kas bank hingga Rp6,7 miliar yang ironisnya, sebagian besar ludes untuk foya-foya termasuk judi online!

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sahat Saur Parulian Banjarnahor, S.H., M.H., terungkap praktik gelap Pando. Ia diduga menguasai kunci brankas Bank Bengkulu unit Mega Mall dan secara rutin menarik uang kas perusahaan.

Jumlahnya tak main-main, setiap minggu mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta! Perbuatan ini berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga total kerugian negara membengkak fantastis mencapai Rp6,7 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, uang hasil kejahatan ini digunakan Pando untuk berbagai kepentingan pribadi.

“Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar pinjaman di Bank Bengkulu unit Topos, Kabupaten Lebong, merenovasi rumah, hingga yang paling mencengangkan, bermain judi online,” beber JPU dalam dakwaannya.

Pando Pranata dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer mengancamnya dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sementara dakwaan subsider adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Menanggapi dakwaan ini, penasihat hukum Pando, Sofyan Siregar SH, MH, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Namun, apabila kami merasa keberatan maka akan disampaikan di proses persidangan nanti,” ujar Sofyan Siregar pada Selasa (2/9/2025).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ulah kliennya.

“Kami selaku penasihat hukum dari terdakwa Pando Pranata meminta maaf dengan kasus ini ada pihak-pihak yang merasa terganggu dan tidak berkenan,” imbuhnya.

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah mengambil langkah tegas. Sejumlah aset milik Pando Pranata telah disita. Di antaranya adalah sebuah rumah pribadi di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, satu bidang tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi, satu unit sepeda motor, serta sertifikat tanah atas nama Pando Pranata. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak. [**]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button