Hukum & Politik

Bobol Uang Negara Rp 3 Miliar, Dua Mantan Pejabat Kantor Pos Bengkulu Resmi Ditahan! Manipulasi Dana Materai dan Pensiun untuk Kepentingan Pribadi

Bengkulusatu.com, Lebong – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya menetapkan dan langsung menahan dua mantan pejabat Kantor Pos Cabang Bengkulu dalam skandal korupsi yang menggemparkan. Kedua tersangka, Heni Farlina dan Rieka Jayanti, diduga menjadi otak di balik manipulasi dana materai, dana pensiun, dan pos keuangan lain, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Penahanan keduanya dilakukan pada Senin (11/8/2025), menandai babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi di BUMN ini.

Heni Farlina, yang merupakan mantan Staf Admin FBPA, dan Rieka Jayanti, mantan kasir, kini harus merasakan dinginnya lantai sel Lapas Perempuan Bengkulu. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam membobol keuangan PT Pos Indonesia KCU Bengkulu.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, bersama Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan internal perusahaan yang mencium adanya penyimpangan dana pada periode 2022 hingga 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Pidsus dan Intelijen Kejati Bengkulu dengan serangkaian penyelidikan mendalam.

Puncaknya terjadi pada 20 Juni 2025, ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Pos Indonesia KCU Bengkulu. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen krusial, perangkat komputer, dan barang bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo, membeberkan modus operandi yang digunakan kedua tersangka. Mereka diduga secara sistematis memanipulasi neraca keuangan perusahaan, termasuk melakukan transaksi fiktif melalui sistem internal yang dikenal sebagai Core Giro System (CGS).

“Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa kedua tersangka memanipulasi neraca keuangan perusahaan. Dari total kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar, kami menemukan bahwa tersangka Heni Farlina menyelewengkan sekitar Rp 1,9 miliar,” jelas Danang.

Uang haram tersebut, menurut pengakuan keduanya, digunakan untuk foya-foya dan kepentingan pribadi. Hingga kini, para tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah mereka timbulkan.

Penyidik Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Heni Farlina dan Rieka Jayanti dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas BUMN dan sekaligus menjadi bukti keseriusan Kejati Bengkulu dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya. [**]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button