Proyek Jembatan Rp 3 M di Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu, Diduga Pakai Batu Ilegal
CV Resfon Family Perkasa, perusahaan yang disebut-sebut 'booming' di era Bupati Kopli Ansori, dituding nekat menggali material batu langsung dari lokasi proyek tanpa izin, melanggar UU Minerba.

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Sebuah proyek jembatan senilai Rp 3 miliar di Kabupaten Lebong kini terseret ke ranah hukum dan berpotensi menjadi skandal besar. Perusahaan pelaksananya, CV Resfon Family Perkasa, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan praktik culas menggunakan material tambang ilegal.
Laporan ini dilayangkan oleh Ormas Perkumpulan Front Aliansi Masyarakat (P-FAMAL) Lebong yang mendatangi kantor Kejati Bengkulu pada Rabu (6/8/2025). Nama CV Resfon Family Perkasa sendiri disebut-sebut sangat ‘booming’ di tanah Swarang Patang Stumang pada masa kepemimpinan Bupati Kopli Ansori periode 2021-2024.
Bahkan, santer beredar kabar bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan orang dekat dan kepercayaan bupati saat itu, yang membuat mereka terkesan berani “menabrak” aturan. Perusahaan ini dituding nekat mengambil material batu langsung dari lokasi proyek pembangunan Jembatan Beton Tik Teleu – Kota Baru Santan, tanpa membeli dari penambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua Ormas P-FAMAL, Bahtiar, yang datang didampingi LSM Antartika dan BPAN Aliansi Indonesia, menjelaskan tujuan kedatangan mereka ke Kejati.
“Kedatangan kita ke kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yaitu menyampaikan surat secara resmi, dalam bentuk laporan dugaan praktek kecurangan sehingga terindikasi korupsi, perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Bahtiar kepada awak media.
Menurut analisa Bahtiar, tindakan yang dilakukan CV Resfon Family Perkasa ini jelas-jelas melawan hukum dan mengangkangi aturan main tender. Seharusnya, setiap perusahaan yang mengikuti lelang proyek wajib melampirkan surat dukungan pembelian material dari tambang resmi yang berizin.
“Penggunaan material batu dari lokasi pekerjaan tanpa izin usaha tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara,” paparnya.
Kini, P-FAMAL menaruh harapan besar pada korps Adhyaksa untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih, meski perusahaan yang dilaporkan diduga memiliki ‘beking’ kuat.
“Kami berharap adanya tindakan tegas dari Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Secara rinci dugaan kecurangan telah kami lampirkan di dalam surat laporan,” tegasnya.
Bahtiar memastikan akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas.
“Nanti 30 hari ke depan, kita akan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, guna mempertanyakan tanggapan serta perkembangan laporan yang kita sampaikan,” tutup Bahtiar. [trf]