Nasib 71 Motor Hasil Operasi Patuh Nala di Lebong, 69 Sudah Diambil, 2 Unit Dibiarkan ‘Nganggur’, Polisi Curiga Bodong?
Polisi menduga dua motor tersebut tak memiliki surat-surat lengkap alias bodong, setelah pemiliknya tak kunjung datang usai sidang tilang untuk menebus kendaraannya.

Bengkulusatu.com, Lebong – Nasib puluhan kendaraan yang terjaring dalam Operasi Patuh Nala 2025 di wilayah hukum Polres Lebong akhirnya menemui titik terang.
Sebanyak 69 dari 71 kendaraan yang ditahan telah kembali ke pemiliknya masing-masing.
Namun, 2 unit sepeda motor hingga kini masih ‘terparkir’ di kantor polisi dan tak kunjung dijemput, memicu kecurigaan kuat bahwa keduanya adalah kendaraan bodong.
Fakta ini dibeberkan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lebong, Iptu Hendra Wijaya.
“71 ya, kendaraan kemarin yang terkena operasi patuh. Jadi sebanyak 69 kendaraan sudah kita dikembalikan ke pelanggarnya, sudah ditebus oleh pelanggarnya, sisa 2 kendaraan lagi,” ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan, syarat mutlak untuk mengambil kendaraan yang ditilang adalah menunjukkan kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB setelah proses persidangan selesai.
Dua motor yang tak kunjung diambil ini diduga kuat karena pemiliknya tidak bisa membuktikan kepemilikan yang sah atas kendaraan tersebut.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Nala yang digelar beberapa waktu lalu berhasil menindak 198 pelanggaran lalu lintas melalui tilang manual.
Rinciannya, 71 unit kendaraan roda 2 diamankan, 17 SIM tidak berlaku disita, 98 STNK ditahan, dan 12 barang bukti elektronik diamankan.
Bahkan, 10 kendaraan yang digunakan untuk aksi balap liar yang meresahkan warga juga berhasil diciduk petugas dalam operasi tersebut.
Meski operasi telah berakhir, Iptu Hendra mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Ia juga menegaskan agar warga tidak menggunakan kendaraan tanpa surat-surat resmi (bodong) karena akan berujung pada penindakan tegas dari pihak kepolisian. [trf]