Rompi Oranye Gantikan Jas Dewan: Dosa Korupsi Dana Desa Hancurkan Karier Anggota DPRD Bengkulu Tengah

Bengkulusatu.com, Bengkulu Tengah – Karier politik SM (56), politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di kursi DPRD Bengkulu Tengah, terancam tamat secara tragis. Ia kini harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menahannya sebagai tersangka kasus korupsi. Ironisnya, dosa yang menjeratnya adalah dugaan penyelewengan dana desa saat ia masih menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati, dengan modus licik mengantongi honor yang seharusnya menjadi hak aparat desanya sendiri.
Drama penahanan ini terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, setelah tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah merampungkan gelar perkara. Berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan sejak 2 Juli 2025, penyidik telah mengendus adanya praktik lancung dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, pada rentang waktu 2016 hingga 2021. SM kini mendekam di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansah, membeberkan modus operandi yang membuat SM terseret ke ranah hukum. Ini bukanlah korupsi proyek infrastruktur semata, melainkan pengkhianatan terhadap timnya sendiri.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti kuat bahwa tersangka, dalam kapasitasnya sebagai Kades saat itu, mengambil alih tunjangan dan honorarium yang seharusnya menjadi hak pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa,” terang Yudi.
Dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) yang dibuatnya, anggaran untuk honor aparat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dicatat telah terealisasi 100%. Namun, kenyataannya pahit. “Faktanya, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerimanya. Dana itu diduga menguap begitu saja,” tambah Yudi.
Kasus ini menyisakan luka ganda. Pertama, SM diduga mengkhianati amanah publik dengan menyelewengkan dana yang ditujukan untuk kemajuan desa. Penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pembangunan fisik di lapangan dengan yang tertera di laporan.
Kedua, dan yang lebih personal, ia diduga tega mengkhianati aparat desanya sendiri—orang-orang yang bekerja bersamanya sehari-hari. Hak mereka berupa honorarium diduga digelapkan, sebuah tindakan yang mencerminkan keserakahan yang menyasar lingkaran terdekat.
Penahanan SM menjadi tamparan keras, tidak hanya bagi dunia politik lokal tetapi juga bagi sistem pengawasan dana desa. Kasus ini membuktikan bahwa jejak kejahatan masa lalu tidak akan hilang hanya karena seseorang berhasil menduduki jabatan yang lebih tinggi. Publik kini menanti pengungkapan tuntas kasus ini di pengadilan, berharap hukum dapat berjalan lurus tanpa terpengaruh oleh status dan jabatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pemimpin di tingkat mana pun: amanah rakyat bukanlah celengan pribadi. [**]