Mantan Direktur ESDM Jadi Tersangka ke-9 Skandal Tambang Rp500 Miliar di Bengkulu
Ditetapkan tersangka di Gedung Bundar, Sunindyo Suryo Herdadi diduga menjadi 'pintu masuk' bagi para taipan untuk melancarkan operasi ilegal PT RSM

Bengkulusatu.com, Jakarta – Benteng pengawasan negara di sektor pertambangan akhirnya runtuh. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka kesembilan dalam megaskandal korupsi tambang PT Ratu Samban Mining (RSM) yang merugikan negara hingga setengah triliun rupiah.
Penetapan ini menjadi klimaks setelah Sunindyo, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang, diperiksa secara intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Kamis (31/7/2025).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. Menurutnya, peran Sunindyo sangat sentral dalam meloloskan operasi ilegal PT RSM. Dengan jabatannya sebagai Direktur di ESDM, ia memegang kewenangan krusial untuk mengevaluasi dan memberikan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023, yang merupakan tiket bagi perusahaan untuk bisa berproduksi.
Namun, alih-alih bertindak sebagai pengawas yang ketat, Sunindyo diduga justru “bermain mata”. “Dia dengan jabatannya pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang. Perannya berhubungan dengan pengusaha untuk melakukan lobi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP),” terang Anang, mengindikasikan adanya kolusi antara regulator dan pihak yang seharusnya diawasi.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa izin usaha PT RSM sejatinya telah bermasalah sejak 2011. Puncak kejahatan terjadi pada 2021-2022 melalui penjualan batu bara yang tidak sesuai prosedur.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih, total dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun pokok kerugian akibat ketidakbenaran yang terjadi pada saat penambangan maupun saat penjualan batu bara,” ujar Danang.
Penetapan Sunindyo Suryo Herdadi melengkapi lingkaran setan korupsi yang sebelumnya telah menjerat delapan orang. Mereka adalah kombinasi dari para taipan pemilik tambang (Bebby Hussy, David Alexander), para direktur pelaksana (Julius Soh, Edhie Santosa), hingga Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu (Imam Sumantri).
Dengan jatuhnya seorang direktur dari Kementerian ESDM, terungkap sudah bahwa benteng negara yang seharusnya menjaga kekayaan alam, justru diduga menjadi bagian dari masalah. Ini menjadi sinyal paling kuat bahwa penyidikan tak akan berhenti dan berpotensi menyeret nama-nama lain yang lebih besar. Publik kini menanti, apakah ini adalah domino terakhir, atau justru pembuka kejutan yang lebih mengerikan. [**]