1.201 Lampu Jalan Mati, Pejabat PUPRP Lebong Akui Dana Pemeliharaan Tak Dipakai
Rakyat rutin bayar pajak, tapi 88% lampu jalan dibiarkan mati suri. Data anggaran antara Dinas PUPRP dan BKD pun tak sinkron, PAMAL sebut ini paradoks.

Bengkulusatu.com, Lebong – Sebuah fakta kelam terungkap di Kabupaten Lebong, dari 1.366 tiang lampu penerangan jalan umum (PJU), sebanyak 1.201 di antaranya mati total, menyisakan hanya 165 titik yang berfungsi. Ironisnya, di tengah kondisi ‘gelap gulita’ ini, terkuak pengakuan mengejutkan dari Dinas PUPR-Perhubungan (PUPRP) bahwa dana pemeliharaan tahun 2024 justru tidak digunakan untuk perbaikan.
Borok ini dibongkar habis oleh Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) dalam sebuah audiensi panas di kantor Dinas PUPRP, menelanjangi carut-marut pengelolaan dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang setiap bulan ditarik dari rekening listrik masyarakat.
Ketua PAMAL, Mashuri (Awi), mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut, pihak Dinas PUPRP secara gamblang mengakui bahwa pada tahun 2024, tidak ada sama sekali kegiatan pemeliharaan lampu jalan.
“Ini paradoks! Masyarakat membayar tiap bulan, tapi mereka tidak memelihara. Mereka fokus menambah jaringan baru,” ungkap Awi usai pertemuan.
“Boleh saja menambah infrastruktur, tetapi fokus utama kalian itu adalah penerangan jalan yang ada! Jangan nunggu infrastruktur baru selesai, kapan selesainya?” lanjutnya.
Pengakuan ini diperkuat dengan data anggaran yang mereka sampaikan. Pihak PUPRP menyatakan pada tahun 2024, mereka hanya fokus pada anggaran Rp900 juta untuk pemasangan PJU baru, bukan perbaikan. Dana pemeliharaan yang ada yang jumlahnya pun simpang siur diakui tidak dibelanjakan dan akan dialihkan untuk penambahan jaringan di tahun 2025.
Kekisruhan semakin dalam ketika data anggaran yang disampaikan PUPRP ternyata berbeda signifikan dengan data yang diungkap Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam pertemuan sebelumnya.
“Ada perbedaan data sangat signifikan!” tegas Awi.
“Menurut Plt Kepala BKD kemarin, ada anggaran sekitar Rp190 juta hingga Rp200 juta untuk pemeliharaan di 2024. Tapi di PUPRP tadi, angkanya beda lagi, dan mereka mengaku uang itu tidak dieksekusi. Kesimpangsiuran data antara dua OPD ini akan jadi kajian serius kami ke depan,” tukasnya.
Pertanyaannya, jika uang dari setoran PLN telah disalurkan ke kas daerah, lalu mengapa dana tersebut tidak sampai ke PUPRP untuk pemeliharaan? Di mana letak kebocoran atau miskomunikasi anggaran ini terjadi?
Dampak dari kelalaian ini sangat nyata. Data inventarisasi PJU milik Dinas PUPRP sendiri menjadi bukti yang tak terbantahkan. Dari 12 kecamatan di Lebong, tujuh kecamatan di antaranya tercatat memiliki NOL lampu jalan yang berfungsi, termasuk Lebong Tengah, Lebong Selatan, hingga Topos.
Di Kecamatan Tubei, dari 303 lampu, hanya 19 yang hidup. Di Kecamatan Pinang Belapis, 118 lampu mati total. Kerusakan bervariasi, mulai dari bola lampu, kabel, hingga timer, namun tak satu pun yang tersentuh perbaikan.
Audiensi ini telah membuka kotak pandora pengelolaan dana publik di Lebong. Di satu sisi, rakyat patuh membayar pajak penerangan setiap bulan. Di sisi lain, pemerintah daerah justru sibuk menambah aset baru sambil membiarkan aset lama mati suri, dengan data anggaran yang saling bertentangan antar dinas.
Kini, PAMAL dan masyarakat Lebong menuntut pertanggungjawaban. Ini bukan lagi sekadar soal lampu yang padam, tetapi soal transparansi, prioritas, dan hak dasar warga yang terabaikan dalam kegelapan birokrasi. [Trf]