Hukum & Politik

Korupsi Setengah Triliun: Kejati Sikat 5 Elite Tambang Bengkulu

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membongkar dugaan skandal korupsi raksasa di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan jaringan bisnis keluarga. Lima pengusaha terkemuka dan seorang ketua asosiasi tambang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp500 miliar. Mereka kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Panggung hukum di Bengkulu memanas setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu secara resmi menahan para elite pengusaha tambang pada Rabu petang. Mereka yang kini mengenakan rompi tahanan adalah Beby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya), dan Sutarman, yang memegang jabatan rangkap sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Bengkulu sekaligus Direktur di perusahaan yang sama.

Jaringan ini semakin terkuak sebagai bisnis keluarga dengan ditetapkannya Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana) dan Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).

“Tiga di antaranya memiliki hubungan keluarga dekat, yaitu anak dan kemenakan dari tersangka Beby Hussy,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang mengonfirmasi adanya ikatan darah dalam lingkaran tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus, Danang Prasetyo, menjelaskan modus operandi para tersangka dengan lugas. Mereka diduga secara sistematis melakukan penjualan ilegal hasil tambang batu bara yang bukan merupakan hak mereka. Aktivitas lancung ini terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, terkait pengelolaan tambang milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

“Setelah kami telusuri dan hitung, ternyata ada transaksi yang tidak benar. Sederhananya, barang yang mereka jual itu bukan milik mereka,” tegas Danang, menyiratkan adanya praktik penjarahan hasil bumi secara masif dan terorganisir.

Untuk mencegah penghilangan barang bukti dan upaya melarikan diri, Kejati langsung melakukan penahanan di tiga lokasi berbeda. Beby Hussy kini mendekam di Rutan Marlboro, sementara Saskya Hussy dan Sutarman ditempatkan di Lapas Bentiring. Dua tersangka lainnya, Julius Soh dan Agusman, ditahan di Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal utama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pembongkaran kasus ini menjadi pukulan telak bagi praktik pertambangan ilegal di Bengkulu, dan Kejaksaan Tinggi menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan negara dengan angka fantastis ini. [Trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button