Terkait Pemberhentian Perangkat Desa, Kuasa Hukum 4 Desa di Lebong Layangkan Surat ke Mendagri

Bengkulusatu.com, Lebong – Gelombang protes terhadap dugaan praktik pemberhentian perangkat desa secara sewenang-wenang di Kabupaten Lebong, Bengkulu, kini mencapai level nasional. Merasa dipecat secara ilegal, perangkat dari empat desa melalui kuasa hukumnya resmi mengadukan persoalan ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menuntut evaluasi dan intervensi atas apa yang mereka sebut sebagai ‘pemecatan sistemik’ yang brutal dan melanggar aturan.
Surat permohonan yang dilayangkan ke jantung pemerintahan pusat itu menjadi puncak perlawanan hukum para perangkat desa yang nasibnya terkatung-katung. Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa surat tersebut mewakili suara perangkat desa dari Desa Tunggang, Desa Semelako Atas, Desa Lemeu Pit, dan Desa Muning Agung yang diberhentikan sepihak oleh Penjabat (Pjs.) kepala desa.
Menurut Agung, pemecatan massal ini dilakukan dengan menabrak seluruh prosedur yang diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Regulasi yang seharusnya menjadi perisai pelindung justru seolah tak bertaji di hadapan kekuasaan Pjs. kepala desa.
“Kami terpaksa membawa masalah ini ke Mendagri karena praktik di lapangan sudah sangat bertentangan dengan regulasi,” tegas Agung saat dikonfirmasi.
“Banyak Pjs. kepala desa di Lebong memberhentikan perangkat desa secara sepihak, tanpa rekomendasi Camat, atau bahkan menggunakan rekomendasi yang cacat prosedur. Anehnya lagi, tidak ada pelantikan untuk penggantinya. Ini sudah masif dan sistemik,” ungkapnya.
Dalam surat resmi yang dikirimkan, ada empat tuntutan pokok yang disuarakan dengan lantang:
1. Permintaan evaluasi terhadap penerapan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 di Kabupaten Lebong, yang dianggap tidak efektif dan mudah disalahgunakan.
2. Menurunkan Tim Verifikasi atau Investigasi dari Kementerian Dalam Negeri, untuk melakukan pembinaan lansung ke Pemerintah Kabupaten Lebong.
3. Memberikan Teguran Administratif kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan peraturan perundang-undangan.
4. Mendorong agar pemberhentian perangkat desa yang melanggar Permendagri dibatalkan dan dipulihkan hak-haknya.
Agung menambahkan, kasus empat desa ini hanyalah puncak gunung es. Ia meyakini praktik serupa terjadi di banyak desa lain di Lebong, yang berpotensi memicu kegaduhan hukum dan sosial yang lebih luas jika dibiarkan. Pengangkatan perangkat desa baru tanpa landasan hukum yang sah, menurutnya, akan menjadi bom waktu yang bisa meledak di kemudian hari.
“Tindakan para Pjs. Kades ini tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga secara terang-terangan mencederai misi Bapak Bupati Lebong untuk membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani,” tukasnya.
Kini, bola panas berada di tangan Kementerian Dalam Negeri dan Bupati Lebong. Para perangkat desa menaruh harapan besar agar pemerintah pusat dan daerah bersikap tegas, menegakkan kembali marwah aturan, dan memulihkan hak-hak mereka yang terampas demi terciptanya stabilitas pemerintahan desa yang sehat dan taat hukum. [dik]