Daerah

Gebuk Praktik Gelap Aset Desa, PMD Lebong Keluarkan Ultimatum: Digitalisasi atau Hadapi Sanksi!

Bengkulusatu.com, Lebong – Genderang perang terhadap praktik lancung pengelolaan aset desa resmi ditabuh. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong mengeluarkan ultimatum keras, mengakhiri era pencatatan manual yang terbukti menjadi celah besar manipulasi data hingga penghilangan aset negara secara diam-diam.

Kini, seluruh desa dipaksa bertransformasi digital atau bersiap menghadapi pedang sanksi.

Kecurigaan publik dan laporan yang menumpuk akhirnya memicu reaksi keras dari pemerintah. Selama ini, laporan aset desa yang hanya berbasis file Excel dianggap sebagai “zona abu-abu” yang subur bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Harkita Wijaya, tak lagi menutupi borok yang ada.

“Kami tidak bisa lagi mentolerir praktik pencatatan manual yang sangat rentan dimanipulasi. Laporan via Excel itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Ini bukan zamannya lagi main-main dengan aset yang dibeli dari uang negara,” tegas Harkita dalam pernyataannya, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, model pelaporan kuno ini membuka pintu bagi rekayasa data, penghapusan aset secara sepihak tanpa prosedur, hingga potensi kerugian keuangan desa yang signifikan.

Tak hanya menyasar perangkat desa, PMD juga menyentil tajam peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai masih lemah dalam fungsi pengawasan. BPD diminta untuk tidak sekadar menjadi “stempel” administrasi.

“Kami minta BPD jangan hanya jadi pelengkap. Jika ada laporan masyarakat atau ditemukan kejanggalan, segera turun ke lapangan, lakukan klarifikasi, dan laporkan ke kecamatan atau langsung ke kami. Jangan diam!” seru Harkita, mendorong fungsi kontrol dari level terdekat.

Sebagai solusi permanen dan langkah revolusioner, PMD mewajibkan implementasi aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa). Platform digital ini dirancang untuk memastikan setiap aset, mulai dari pengadaan hingga penghapusan, tercatat secara akurat, transparan, dan dapat diaudit kapan saja oleh Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

“Penggunaan SIPADES bukan lagi sekadar anjuran, tapi keharusan! Desa yang membandel dan tidak melaksanakannya akan kami evaluasi secara khusus. Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ancamnya.

Langkah tegas ini dilandasi payung hukum yang kuat, mulai dari UU Desa No. 6 Tahun 2014 hingga Permendagri No. 1 Tahun 2016 dan No. 20 Tahun 2018, yang semuanya mengamanatkan pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel.

Untuk memastikan ultimatum ini berjalan efektif, PMD akan membentuk tim verifikasi lintas instansi yang melibatkan BKD, Inspektorat, dan pihak kecamatan. Tim ini akan turun langsung melakukan audit silang antara data di SIPADES, bukti fisik di lapangan, dan dokumen APBDes.

“Era toleransi sudah habis. Kalau masih ada yang berani bermain-main dengan aset desa, bersiaplah berhadapan dengan hukum. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan uang rakyat dan memastikan setiap rupiah yang dikelola desa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Harkita. [dik]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button