Dugaan Korupsi Ratusan Juta, 3 Pejabat PUPRP Lebong Ditetapkan Tersangka
Proyek Perawatan Jalan Diduga Disulap Jadi Bancakan Fiktif, Kejaksaan Ancam Bongkar Jaringan Lain.

Bengkulusatu.com, Lebong – Panggung sandiwara korupsi di Dinas PUPR-P Lebong akhirnya ditutup paksa. Tiga pejabat kunci dinas tersebut resmi mengenakan rompi tahanan pada Kamis (17/7/2024), setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan mereka sebagai tersangka dalam skandal raibnya uang rakyat mencapai Rp850 juta.
Ketiga pejabat yang kini mendekam di sel tahanan adalah HS, mantan Kepala Bidang Bina Marga; RW, Bendahara Bidang; dan RM, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kolaborasi ketiganya diduga telah mengubah proyek swakelola perawatan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2023 menjadi bancakan pribadi.
Dari total anggaran lebih dari Rp1 miliar, penyidik mengungkap kerugian negara mencapai Rp850 juta. Modusnya klasik: pekerjaan dibuat fiktif, volume digelembungkan, dan laporan pertanggungjawaban dipalsukan untuk mengelabui sistem. Dana yang seharusnya digunakan untuk memuluskan jalanan publik, diduga kuat mengalir ke kantong pribadi.
Penahanan ini merupakan puncak dari investigasi panjang yang diawali dengan penggeledahan dramatis di kantor Dinas PUPR-P pada 4 Februari 2024. Selama berbulan-bulan, penyidik memeriksa lebih dari 20 saksi dan menganalisis tumpukan dokumen sebelum akhirnya mengunci tiga nama tersebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Penetapan tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang sah. Proses hukum akan terus berjalan,” tegas sumber di Kejari Lebong.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyertakan Pasal 55 KUHP, sebuah sinyal kuat bahwa kejahatan ini dilakukan secara berjamaah dan terorganisir.
Kini, nasib trio pejabat tersebut berada di tangan hukum, dengan penahanan awal dititipkan di sel Polres Lebong. Namun, Kejari menegaskan bahwa ini bukanlah akhir dari cerita. Penangkapan ini justru menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kejaksaan berkomitmen menyeret semua yang terlibat ke meja hijau, memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dicuri kembali ke tempatnya. [Trf]