Daerah

Tanpa Rekomendasi Camat, 7 Pjs Kades Diduga Langgar Aturan

Bengkulusatu.com, Lebong – Sebuah surat resmi yang diterbitkan Camat Lebong Tengah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong kini menjadi sorotan publik. Surat tersebut mengungkap dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan serempak oleh tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, yang diduga telah mengangkat perangkat desa tanpa prosedur hukum yang sah.

Surat bernomor 140/56/Kec.LT/2025 tertanggal 8 Mei 2025 itu menegaskan bahwa tidak pernah ada rekomendasi dari camat untuk pengangkatan perangkat desa baru di tujuh desa yang dipimpin oleh Pjs. Pernyataan ini langsung mengguncang keabsahan jabatan sejumlah perangkat desa yang saat ini telah aktif bekerja, dan sekaligus membuka dugaan praktik maladministrasi yang dilakukan secara sistemik.

Temuan ini mencuat setelah perangkat Desa Semelako Atas menyampaikan surat keberatan administratif pada 30 April 2025. Keberatan tersebut menjadi pemantik terbukanya persoalan yang jauh lebih luas—melibatkan enam desa lain di bawah wilayah Kecamatan Lebong Tengah.

Dalam suratnya, Camat Lebong Tengah secara gamblang menyatakan: “Camat tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap 7 (Tujuh) desa yang dipimpin oleh Pjs Kades di wilayah Lebong Tengah.”

Ketujuh desa yang dimaksud adalah:
Desa Semelako Atas, Desa Suka Damai, Desa Semelako I, Desa Semelako III, Desa Tanjung Bungai II, Desa Karang Anyar, dan Desa Danau Liang.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa pengangkatan perangkat desa di ketujuh desa itu berjalan tanpa izin resmi, melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2017.

Surat Camat Lebong Tengah ke Dinas PMD Lebong

Surat itu juga mengungkap bahwa pihak kecamatan sebelumnya telah mencoba melakukan intervensi dengan menyurati Pjs Kades Semelako Atas melalui surat bernomor 470/32/Kec.LT/2025. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan ulang terhadap pengangkatan perangkat desa baru. Namun, permintaan itu diabaikan, hingga akhirnya Camat mengeluarkan surat resmi ke Dinas PMD untuk menegaskan posisi hukum kecamatan.

Apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, para Pjs Kades terancam sanksi serius, mulai dari teguran keras hingga pembatalan seluruh keputusan pengangkatan perangkat desa. Ini berarti, perangkat desa yang telah diangkat tanpa rekomendasi camat secara hukum berstatus tidak sah dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu.

Saat ini, publik dan berbagai elemen masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Lebong untuk segera turun tangan. Surat resmi dari camat dianggap sebagai bukti permulaan yang kuat untuk membuka investigasi menyeluruh. Banyak pihak menilai, pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan tertib aturan.

Jika tidak ditangani secara cepat dan tegas, kasus ini berpotensi memperburuk krisis kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen perangkat desa yang seharusnya transparan, adil, dan berbasis hukum. [dik]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button