Hukum & Politik

SPPD Fiktif DPRD Bengkulu: Dua Tersangka Baru Ditahan, Total Sudah 7 Orang

Kejati Bengkulu Kirim Sinyal Kuat, Perburuan Koruptor Masih Terus Berlanjut

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Gelombang penyidikan kasus korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kian membesar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang telah mencoreng marwah lembaga legislatif tersebut.

Dua nama anyar yang kini resmi mengenakan rompi tahanan adalah RZ, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan LY, staf pelaksana di sekretariat DPRD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025) dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati.

Penahanan RZ dan LY memperpanjang daftar tersangka menjadi tujuh orang dalam skandal SPPD fiktif yang ditaksir menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka diduga turut serta dalam praktik penyimpangan anggaran perjalanan dinas,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam konferensi pers sore tadi.

RZ langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Marlboro, sementara LY dititipkan di Lapas Perempuan Bentiring. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Masih Akan Ada Tersangka Baru
Lebih jauh, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengusutan belum berhenti. Ristianti menyebut tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana haram dan membuka peluang munculnya tersangka-tersangka baru.

“Penyidikan masih berjalan dan sangat mungkin berkembang. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama di Provinsi Bengkulu karena menyangkut kredibilitas dan integritas institusi DPRD. Terungkapnya modus SPPD fiktif ini pun memunculkan pertanyaan publik soal sejauh mana korupsi telah mengakar dalam praktik administrasi keuangan daerah.

Dengan ketegasan Kejati yang mulai membuka satu demi satu kotak pandora kasus ini, masyarakat kini menanti langkah lanjutan: siapa lagi yang akan terseret ke dalam pusaran korupsi berjamaah ini?. [Trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button