Skandal Dana Desa Bungin Lebong: Kerugian Negara Capai Rp 329 Juta, Polres Tingkatkan Kasus ke Penyidikan

Bengkulusatu.com, Lebong – Gelombang pengusutan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, semakin menguat. Setelah melalui penyelidikan mendalam, kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 329 juta ini resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong, menandakan keseriusan aparat dalam membongkar praktik penyelewengan dana pembangunan yang seharusnya menyejahterakan rakyat.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini bukan tanpa alasan. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan dana desa di Bungin yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Angka fantastis Rp 329 juta ini menjadi sorotan utama, mengingat besarnya dampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas sebelum penetapan tersangka, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap sembilan saksi kunci. Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, mengungkapkan bahwa pemanggilan ulang ini ditujukan untuk mengonfirmasi sejumlah data dan dokumen krusial yang telah dikantongi penyidik.
“Surat panggilan sudah kami layangkan, dan kami berharap para saksi bersikap kooperatif serta hadir sesuai jadwal pemeriksaan,” ujar Rabnus, pada Minggu (8/6/2025) lalu.
Sembilan saksi yang akan kembali diperiksa ini terdiri dari tiga kader posyandu dan enam anggota Linmas desa. Keterlibatan mereka sebagai saksi menyoroti bagaimana dugaan penyelewengan ini mungkin melibatkan berbagai lapisan masyarakat atau proyek-proyek kecil yang bersentuhan langsung dengan warga.
Tak hanya para kader dan anggota Linmas, Rabnus tidak menutup kemungkinan perangkat desa inti yang sebelumnya telah diperiksa juga akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan. Pemeriksaan maraton ini dinilai esensial untuk memastikan bahwa unsur-unsur pidana dalam perkara ini benar-benar terpenuhi secara hukum.
“Penanganan perkara ini akan kami jalankan secara profesional dan hati-hati. Tujuannya agar proses penetapan tersangka benar-benar sah dan meyakinkan secara yuridis,” tegas Rabnus, menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Dalam serangkaian pemeriksaan ulang ini, penyidik turut mengevaluasi secara seksama laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, klarifikasi mendalam juga diminta terkait pelaksanaan sejumlah proyek yang didanai dari alokasi dana desa tersebut. Indikasi penyimpangan dana ini mencuat ke permukaan berkat hasil audit awal yang mengkhawatirkan serta sejumlah laporan masyarakat yang merasa proyek-proyek di desa mereka tidak berjalan sesuai rencana dan anggaran.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong berjanji akan segera melaksanakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi tersebut dalam waktu dekat. Langkah tegas aparat penegak hukum ini menjadi sinyal kuat komitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, demi memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan segelintir oknum. Publik menanti dengan cermat perkembangan kasus ini, berharap keadilan segera ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara yang telah ditimbulkan. [Traaf]