Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka Penggelapan Anggaran BTT BPBD Seluma

Bengkulusatu.com – Berjemaah, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BTT (Belanja Tidak Terduga) pada Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 lalu, dengan nominal mencapai Rp. 1,8 Miliar.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombespol I Wayan Riko Setiawan., S.Ik., M.H didampingi Kasubbid PID AKBP Julius serta Kasubdit Tipidkor Kompol Khoiril, S.Ik., mengatakan, 12 tersangka tersebut meliputi 2 oknum oknum ASN yakni Kepala dan salah seorang Kabid di BPBD Kabupaten Seluma. Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.
“Ada 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, 2 orang merupakan ASN dan 10 orang kontraktor dan konsultan. Dan kini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.” ungkap I Wayan Riko saat press conference, Senin (16/10/2023).
Lanjut Wayan, semua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 mendatang. Dalam perkara ini pihaknya telah memanggil puluhan saksi.
“Untuk total saksi yang sudah kita periksa ada sebanyak 44 orang.” singkatnya.
Untuk diketahui, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih. Sedangkan anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara pada anggaran BTT BPBD Kabupaten Seluma tersebut senilai Rp. 1,8 Miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Nilai kerugian negara yang mencapai hampir sepertiga dari nominal anggaran tersebut digunakan untuk beberapa anggaran kegiatan. Diantaranya seperti rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo. Kemudian pemasangan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk.
Kemudian, Pembangunan Box Culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten di Desa Lubuk Gadis. Pembangunan pelapis tebing kantor Bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor Bupati II, pembangunan Bronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya. [**]
Sumber : Gelapkan BTT, Oknum BPBD Selum Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu