Hukum & Politik

Miliki 25 Paket Ganja, 2 Kuli Bangunan Ditangkap

Bengkulu Satu – Dua orang berinisial Ag dan Da warga Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan diringkus Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Rabu (21/7/2021) kemarin. Pasalnya, kedua orang tersebut kedapatan memiliki 25 paket narkotika golongan 1 jenis tanaman atau ganja.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol, Sudarno, SH melalui Kasubbid penmas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto mengatakan hal tersebut lantaran adanya informasi masyarakat. Berbekal info tersebut anggota Subddit II Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan serta mendapati 25 paket ganja di dalam bungkus kertas koran.

“Setelah melakukan penyelidikan anggota Subdit II mendapati 25 paket ganja yang disimpan pelaku didalam lemari pakaian kamar, ” ungkap Agung.

Agung menambahkan, saat ini anggota perkara ini masih terus dilakukan pengembangan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

” Saat ini anggota masih melakukan pengembangan terhadap asal dari barang haram yang dimiliki oleh kedua pelaku,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu, dan dikenakan pasal 114 dan 111 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [red]

Sumber : tribratanews.bengkulu.polri.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button