Hukum & Politik

Gara-gara Mercon, Dada dan Paha Pemuda Ditusuk Pisau

Bengkulusatu.id – Ini pelajaran bagi kita semua, jangan sembarangan atau bercanda dalam bermain mercon, lebih baik tak usah bermain mercon atau sejenisnya karena berbahaya.

Seperti halnya, yang terjadi pada seorang pelajar kelas dua SMA bernama Haris (18), warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu yang mesti dirawat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur. Hal tersebut usai dirinya menjadi korban penusukan dengan senajata tajam (Sajam) sejenis badik, dan mengalami luka tusukan 3 liang.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono melalui melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan S Sos, ketika di hubungi via whatsapp hari ini ( 19/04/21 ) mengungkapkan, pelaku penusukan terhadap korban yakni tersangka MU (18) warga yang juga satu desa dengan korban.

”Tersangka menusuk korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik luka tusuk di bagian dada kiri dan kanan serta di bagian paha korban,” ungkap Kanit Pidum.

Dijelaskan oleh Kanit Pidum, aksi penusukan terhadap korban terjadi pada Minggu (18/4/2021) sekira pukul 00.10 WIB di Desa Padang Genteng. berawal korban pada saat itu melempar mercon ke arah tersangka yang saat itu sedang duduk di warung.

Tidak beberapa lama, mercon jenis korek yang dilempar korban ke tempat duduk tersangka itu meledak. Tersangka terkejut dan langsung mencari tahu siapa pelaku yang melempar mercon tersebut, dan ia mengetahui jika yang melempar itu korban.

”Tersangka ini tersinggung karena dilempar mercon oleh Korban, dan mengejar korban hingga didepan bekas kantor Bawaslu keduanya bertemu,” Jelas Kanit Pidum.

Dikatakan oleh Kanit pidum, setelah tersangka berhasil mengejar korban, tersangka berniat menanyakan maksud korban melempar mercon tersebut. Dan bukannya meminta maaf, korban malah menantang tersangka berkelahi.

Mendapatkan tantangan korban tersebut tersangka kemudian pulang ke rumah untuk mengambil pisau. Setelah pulang sejenak untuk mengambil pisau, tersangka kemudian mendatangi korban kembali dan terjadilah perkelahian diantara keduanya.

Kalah dalam perkelahian, tersangka kemudian mengambil pisau yang diselipkan itu dan ditusukan kedada sebelah kiri, kanan dan paha korban dan membuat korban terkapar bersimbah darah. melihat Korban sudah tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri.

”Tersangka telah kami amankan di Mapolres Kaur untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih Lanjut, tersangka akan kami jerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” tandasnya. [red]

Sumber : tribratanewsbengkulu.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button