Peristiwa

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencabulan Siswi SMP

Bengkulusatu.id, Bengkulu Utara – Sebanyak 3 orang pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu berhasil ditngkap oleh jajaran kepolisian setempat.

Dijelaskan KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU Asnawi didampingi Kasubag Humas AKP Darlan, perbuatn tindak pidana asusila ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada temannya melalui akun media sosial.

“Hasil pemeriksaan sementara, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (15/01/2021) yang lalu di salah satu Desa Kabupaten Bengkulu Utara dengan korban anak perempuan umur 13 tahun yang berstatus sebagai pelajar SMP,” jelas Darlan, Rabu (03/01/2021) siang saat press rilis, di Mapolres Bengkulu Utara.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus ini, terlebih lagi salah satu pelaku merupakan anak bawah umur. Ketiga pelaku pun ketika diamankan juga tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan (3) UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 82 ayat (1) Jo 76 E dan ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button