Ayah Ini 5 Kali Cabuli Anak Tiri

Bengkulusatu.id, Kaur – Sat Reskrim Polres Kaur, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial SI (51) warga Bengkulu Selatan, Minggu (31/1/2021). Lantaran telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya warga Padang Guci Ilir yang masih berusia 14 tahun.
Pemerkosaan tersebut diduga telah terjadi sebanyak 5 kali dalam selang waktu 8 bulan, sejak Juni 2020 hingga Januari 2021. Tindakan asusila tersebut dilakukan saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Modus tersangka yang berprofesi sebagai petani ini dengan cara menjanjikan membelikan sepeda motor Honda Sonic jika mau melayani hubungan badan dengan tersangka. Korban yang masih bawah umur ini pun termakan rayuan tersangka, dan korban pun berhasil digagahi.
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi melalui Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH mengungkapkan terbongkarnya aksi bejat tersangka ini, berawal pada saat ibu korban menjemput anaknya tersebut pada Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 03.00 WIB dini hari di rumah salah satu teman korban.
Kemudian, sang ibu pun menanyakan alasan korban kabur dari rumah, akhirnya korban pun berani mengungkapkan perbuatan ayah tirinya tersebut. Mendapat pengakuan tersebut, ibu korban pun langsung melapor hal tersebut ke Mapolres Kaur.
“Untuk tersangka pemerkosa anak tiri itu sudah kita amankan di Polres Kaur kini. Kalau dari pengakuan tersangka pencabulan itu dilakukan sebanyak lima kali dan kalau dari korban sejak bulan Juni 2020, terakhir pencabulan dilakukan tersangka itu Kamis (28/1/2021). Untuk hamil atau tidaknya korban akan kita lakukan visum dulu,” ungkap Andi.
Lanjut Kanit, tersangka SI diamankan Minggu (31/1/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Dimana unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH dan diback up oleh anggota Polsek Kaur Utara telah melakukan upaya paksa atau penangkapan di Kecamatan Padang Padang Guci Ilir.
Atas perbuatannya, SI disangkakan dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [red]