Artikel & Opini

Penghargaan Yang Diberikan oleh Presiden Jokowi Yang Menimbulkan Konflik Kepentingan dan Hilangnya Independensi

Oleh : Nugraha Pandu Winata

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Seperti yang kita ketahui bahwa Mahkamah Konsitusi merupakan lembaga tertinggi yang ada di negara Indonesia, yang dimana hak kewenangan dan tugasnya sebagaimana diatur dalam Konstitusi undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tepatnya tercantum didalam pasal 24 C ayat 1 (satu) yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum “dan juga beberapa fungsi lainnya temasuk fungsi pengawasan terhadap konsitusional yang ada di Indonesia dan juga lembaga ini harus merdeka,yang dimaksud dengan merdeka bahwa mahkamah konstitusi ini tidak adanya intervensi dari pihak manapun.

Akan tetapi sebagaimana kita ketahui bahwa pada hari rabu tanggal 11 bulan November kita diberitakan bahwa presiden jokowi memberikan sebuah penghargaan kepada enam mahkamah konstitusi yang dimana dalam penghargaan tersebut terdapat lima jenis penghargaan,yaitu penghargaan Bintang Mahaputera adiperdana,Bintang Mahaputra Utama,Bintang Jasa utama dan Bintang jasa Naraya.sebagaiman untuk mendapatkan penghargaan Bintang mahaputera adiperdana ditunjukan kepada tiga hakim mahkamah konstitusi yakni antara lain Arief Hidayat, Hakim Konstitusi (2018-2023) Anwar Usman, Ketua MK (2018-2021), Aswanto, Wakil Ketua MK (2018-2021) sedangkan yang memperoleh penghargaan Bintang mahaputera utama yakni Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi (2014-2019 dan 2019-2024), Suhartoyo, Hakim Konstitusi (2015-2020 dan 2020-2025), serta Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi (2015-2020 dan 2020-2025).

Akan tetapi hal tersebut menimbulkan suatu perdebatan dan adanya rasa kekhawatiran terhadap mahkamah konstitusi tersebut,yang dimana apakah nilai independensi mahkamah konstitusi tersebut masih terjamini selaku sebagai lembaga tertinggi yang ada diindonesia,dan masyarakat bertanya-tanya apakah Pemberian penghargaan ini punya potensi mengandung konflik kepentingan sebagaimana bahwa Presiden merupakan pihak yang berpakara di Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU,sebagimana salah satu contohperkara yang diajukan oleh penggugat yaitu Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Yang dimana perkara tersebut sempat ditunda oleh mahkamah konstitusi dan pihak mahkamah konstitusi beralasan bahwa 6 hakim mahkamah konstitusi lainnya sedang berada di istana kepresidenan gua untuk mendapatkan penghargaan dari presiden hal tersebut sangat disayangkan sekali dikarenakan Hakim Mahkamah konstitusi meninggalkan fungsi utamanya untuk menyidangkan perkara di MK demi kepentingan seremonial personal . Sehingga yang menjadi persoalan apakah tanda kehormatan yang telah diberikan oleh Presiden kepada Hakim Konstitusi tersebut dapat mengurangkan nilai independensi mahkamah kontitusi selaku lembaga tertinggi di Indonesia yang dimana salah satu contohnya penundaanya terhdapa undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang dimana semestinya pada hari rabu tanggal 11 november 2020 merupakan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak penggugat akan tetapi hal tersebut ditunda sampai tanggal 18 ovember 2020.

Saya berharap dengan penuh bahwa apa yang di lakukan oleh pemerintah dengan memberikan suatu bentuk penghargaan Bintang Mahaputera adipura ,bintang mahaputera utama penghargaan , Bintang Jasa Utama dan Bintang Jasa Pratama, serta Bintang Jasa Nararya yang diberikan kepada para hakim Mahkamah Konsitusi tersebut, memang benar-benar hanya sekedar pemberian apresiasi terhadap prestasi dari yang telah di capai oleh para hakim Mahkamah Konsitusi. Bukan bertujuan untuk melehmahkan idepedensi dari Mahkamah Konsitusi dan peralihan berita saja. Apa pun yang terjadi di dalam internal Mahkamah Konsitusi dengan pemberian penghargaan dari Pemerintah, Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga yang berwenagan dalam pengawasan konsitusional Indonesia harus tetap menjaga idependensinya selaku sebagai lembaga yang tertinggi diindonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button