Peristiwa

Warga Kampung Jawa Tewas Dibacok Berulang-ulang, Berikut Kronologis Lengkapnya

Bengkulusatu.id – Jajaran Satreskrim Polres Lebong menggelar rekonstruksi perkara pembacokan terhadap Alit Suhendar, warga Gang Bukit Harapan, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Senin (28/9/2020). Rekontruksi tersebut dibuat dalam 37 adegan, mulai dari rumah tersangka, Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga Pelaku melarikan diri dan membuang alat bukti.

“Hasil kita melakukan rekontruksi, mulai dari rumah tersangka tanggal 27 Agustus (2020, red) sampai 28 agustus, sekitar pukul 8 malam. Dari awal sampai akhir semuanya ada 37 adegan,” jelas AKBP Ichsan Nur, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto didampingi Kanit Pidum, Ipda Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K

Lebih lanjut, Kanit mengatakan jika pembunuhan yang dilakukan tersangka RF warga Nangai Tayau 1, Kelurahan Amen ini merupakan pembunuhan berencana. Telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana, karena parang yang digunakan merupakan parang khusus yang digunakan untuk membunuh hewan-hewan.

“Jadi kesimpulannya dari rumah dia (tersangka, red) memang sudah berencana untuk membunuh atau menghabisi lawannya ini,” ungkapnya

Pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Kronologis kejadian

Pada hari Kamis (27/8/2020) malam, sekira pukul 21.30 WIB, Saksi 1 (Pelapor) menelpon tersangka untuk menanyakan kejelasan permasalahan antara adik ipar korban dengan adik kandung tersangka. Tersangka pun tak ingin lagi membahas lagi masalah tersebut, dan menganggap hal tersebut tak perlu lagi dipermasalahkan lagi.

Kemudian, pada Jum’at (28/8/2020) malam, korban menelpon tersangka sebanyak 10 kali, mulai dr 19.16 WIB hingga pukul 19.37 WIB, namun tak dijawab. Korban pun kembali menelpon pada pukul 19.38 WIB, dan dijawab oleh tersangka.

Saat telepon dijawab, korban pun menanyakan permasalahan antara adik ipar korban dengan adik kandung tersangka. Dan tersangka pun mengatakan jika dia (tersangka, red) dari sebelumnya telah meminta korban datang ke rumah. Serta menjelaskan kalau adiknya sedang tidak berada di rumah.

Lebih lanjut, tersangka menjelaskan jika dari keterangan adik tersangka, bahwa adiknya tersebut dikeroyok oleh adik ipar korban. Mendengar itu, korban pun tak terima jika dikatakan adik iparnya melakukan pengeroyokan, dan mengatakan jika keduanya itu berkelahi.

Tersangka dan korban pun bersikeras mempertahankan argumen masing-masing. Hingga tersangka pun mengatakan malas meladeni korban. Namun korban pun tak terima, dan keduanya saling tantang, dan tersangka pun mengatakan akan mendatangi rumah korban.

Naik pitam, tersangka pun mengambil parang miliknya dan menyembunyikannya dibalik jaket, dan bergegas menuju kelurahan kampung jawa menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol BD 3602 KR. Setibanya di jembatan dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU), tersangka berhenti dan menelpon korban, untuk mengatakan kalau tersangka tidak jadi mendatangi rumah korban, namun korban tetap menyuruh tersangka ke rumah korban, tapi tak digubris oleh tersangka.

Mendengar korban menelpon seseorang, istri korban pun menanyakan siapa yang yang ditelpon korban. Korban pun menjawab jika yang menelponnya adalah tersangka, dan mengatakan pada istrinya kalau tersangka telah menunggu di jembatan.

Sang istri pun sempat melarang, namun korban tetap berkeras menemui tersangka, dan pamit ke istri dengan alasan untuk mendamaikan dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan adik iparnya dengan adik kandung tersangka.

Informasi korban menelpon tersangka pun, diberitahukan adik ipar korban kepada pelapor via aplikasi mesengger, serta mengatakan tersangka akan menyerang ke rumah korban. Mendapatkan kabar tersebut, pelapor pun mendatangi kediaman korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih Nopol BD 5303 CS.

Tak lama kemudian, korban menelpon tersangka untuk menanyakan keberadaan tersangka. Usai menelpon, sekira pukul 20.00 WIB, Korban pun berangkat menuju tempat tersangka dengan berboncengan dengan pelapor.

Sekira jarak 1,5 meter dengan korban, saksi pun melihat tersangka berlari ke arah saksi dan korban sembari mengayunkan parang ke arah mereka. Sepeda motor pelapor pun oleng seperti akan jatuh, korban pun melompat dari motor ke arah TPU. Sedangkan pelapor berhasil menegakkan kembali motornya dan bergegas kembali ke rumah korban untuk memberitahukan jika korban dibacok oleh tersangka.

Seperginya pelapor, tersangka pun terus mengejar korban ke arah TPU, saat melintasi pembatasn jalan korban pun terjatuh, saat hendak bangun untuk lari, tersangka pun berhasil membacok pinggang bagian kiri korban. Korban pun tersungkur, dan tetap berusaha melarikan diri, namun tersandung oleh batu nisan.

Kemudian, tersangka yang telah kalap membacok bagian perut korban secara berulang-ulang, lalu kemudian membacok kepala bagian kiri korban. Semakin membabi buta tersangka pun terus membacok punggung atas bagian kiri, punggung bawah,
Pinggang belakang bagian bawah, pangkal paha bagian kiri belakang, serta lutut kiri korban.

Melihat korban tak lagi bergeming, tersangka pun meninggalkan TPU dengan parang berlumuran darah yang diselipakn di dalam jaket bagian kiri. Kemudian membuang parang serta jaket yang digunakan ke Sungai Air Kotok dari atas jembatan di Desa Pyang Embik, Kecamatan Amen. Dan kemudian menuju sebuah heler di Desa Nangai Tayau 1 untuk sembunyi.

Di TPU, warga sekitar gempar melihat korban bersimbah darah terduduk di dekat batu nisan salah satu makam. Korban pun sempat dilarikan ke RSUD Lebong dan hendak dirujuk ke RSUD Curup namun, nyawa korban tak tertolong. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button