Hukum & Politik

Suami Habisi Istri Hamil di Lebong Ditangkap Saat Takziah, Jejak Forensik Ungkap Fakta Mengerikan

Bengkulusatu.com, Lebong – Tabir kepalsuan yang dibangun OY (24) akhirnya runtuh di tangan Satreskrim Polres Lebong. Pria asal Desa Lemeu ini tak lagi bisa bersembunyi di balik topeng duka setelah drama “firasat buruk” yang ia mainkan terpatahkan oleh bukti-bukti ilmiah yang tak terbantahkan. OY diringkus polisi tepat di tengah kekhusyukan malam takziah untuk istrinya sendiri, Aulia (16), pada Jumat (6/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan di rumah duka Desa Air Kopras ini menjadi klimaks dari penyelidikan maraton pihak kepolisian. OY, yang awalnya berakting sebagai suami yang terpukul, hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas di hadapan para pelayat yang terperangah.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh SH MH, mengungkapkan fakta yang mengoyak rasa kemanusiaan. Di balik aksi brutal merobek leher sang istri yang tengah mengandung, tersimpan motif yang sangat dangkal: sakit hati.

Berdasarkan pemeriksaan intensif, OY mengaku gelap mata setelah terlibat adu mulut dengan korban. Tersangka merasa tersinggung karena Aulia menyinggung kondisi ekonomi orang tua pelaku. Harga diri yang terluka rupanya dianggap lebih berharga oleh OY daripada nyawa istri dan janin yang seharusnya ia lindungi.

“Pengakuan tersangka, motifnya adalah sakit hati atas ucapan korban terkait ekonomi orang tuanya. Saat ini OY sudah resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Darmawel kepada awak media, Sabtu (7/2/2026).

Namun, penyidikan tak berhenti pada pengakuan tersangka. Sudut pandang paling mengerikan justru datang dari hasil otopsi RSUD Lebong. Aulia ditemukan tewas mengenaskan dengan batang tenggorokan yang nyaris terputus akibat senjata tajam.

Bukan hanya kekerasan fisik luar yang ditemukan, tim medis juga mengungkap fakta mengejutkan dari organ intim korban. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya cairan sperma yang bercampur dengan darah. Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa telah terjadi hubungan badan, baik sebelum atau bahkan sesaat setelah aksi kekerasan mematikan itu dilakukan. Fakta ini menambah dimensi kebiadaban dalam kasus ini, menggambarkan penderitaan luar biasa yang dialami korban di saat-saat terakhirnya.

Keberhasilan Satreskrim Polres Lebong dalam mematahkan alibi OY patut diapresiasi. Sebelumnya, OY bersikeras bahwa ia sedang berada di Desa Lemeu saat kejadian dan hanya memiliki “firasat” sehingga meminta mertuanya mengecek rumah. Namun, polisi berhasil membuktikan bahwa narasi tersebut hanyalah skenario matang yang disusun untuk menutupi jejak pembunuhan berencana.

Penyidik kini membidik OY dengan pasal berlapis. Mengingat korban masih di bawah umur dan adanya indikasi perencanaan matang, OY dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang Pembunuhan Berencana. Dalam aturan terbaru, pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Lebong. Aulia, remaja 16 tahun yang tengah menyongsong masa depan sebagai seorang ibu, harus berpulang dengan cara yang paling biadab di tangan orang terdekatnya. Kini, publik menanti ketegasan palu hakim agar memberikan hukuman setimpal bagi OY—sang aktor dibalik tragedi berdarah yang tak hanya merenggut satu, tapi dua nyawa sekaligus. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button