Paradoks Efisiensi di Lebong: APBD Terjun Bebas, Proyek ‘Prestise’ dan Hibah Aparat Justru Berjaya
Bengkulusatu.com, Lebong – Narasi penghematan anggaran yang kerap didengungkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kini diuji oleh realitas yang pahit. Di tengah kondisi fiskal yang sedang “darurat” akibat anjloknya dana transfer pusat, pemerintah daerah justru menggelar “karpet merah” bagi proyek-proyek yang dinilai tidak menyentuh langsung urat nadi kebutuhan rakyat.
Memasuki tahun anggaran 2026, Kabupaten Lebong harus menelan pil pahit. Postur APBD dipastikan merosot tajam dari Rp784 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp652,5 miliar—sebuah kehilangan besar senilai lebih dari Rp132 miliar. Namun, di balik “puasa” anggaran yang menekan hampir seluruh sektor pelayanan publik, kenyamanan pimpinan dan loyalitas kepada instansi vertikal justru tetap mendapatkan porsi istimewa.
Proyek pertama yang memantik polemik adalah rencana renovasi Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong yang menelan dana fantastis senilai Rp1,7 miliar. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Ifan Raider, ST, mengonfirmasi bahwa pengerjaan fisik proyek ini akan dimulai segera setelah Lebaran 2026.
“Iya, Rumdin bakal direnovasi tahun ini. Nilainya Rp1,7 miliar. Tahapan persiapan masih berjalan, dan kami targetkan setelah Lebaran pekerjaan inti sudah mulai dikerjakan oleh rekanan,” ungkap Ifan, Selasa (20/1/2026).
Kebijakan ini langsung dihujam kritik pedas oleh tokoh pemuda Lebong, Eko Franandes. Ia menilai angka miliaran rupiah untuk kenyamanan pimpinan daerah sangat melukai hati rakyat yang masih berjibaku dengan infrastruktur desa yang hancur.
“Ini adalah ironi yang menyakitkan. Di saat rakyat dipaksa memaklumi efisiensi, pemimpin justru mempertontonkan kemewahan melalui renovasi rumah dinas. Jalan desa banyak yang rusak parah, sekolah kekurangan fasilitas, tapi pimpinan justru mendahulukan fasilitas pribadi,” cetus Eko dengan nada masygul.
Kontradiksi kebijakan penghematan kian kental dengan munculnya alokasi dana hibah senilai Rp3 miliar untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Lebong. Dana tersebut dijatah masing-masing Rp1,5 miliar untuk pembangunan Mess ASN Kejaksaan dan rehabilitasi gedung Mapolres.
Plt. Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, berdalih bahwa angka tersebut merupakan hasil pemangkasan dari usulan awal yang jauh lebih besar (Polres Rp6 M dan Kejari Rp4 M).
“Penyesuaian dilakukan agar tetap sejalan dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.
Namun, dalih ini dipertanyakan. Mengapa di saat APBD defisit Rp132 miliar, Pemkab tetap memprioritaskan pembangunan fisik instansi vertikal yang sebenarnya memiliki pos anggaran tersendiri dari Pemerintah Pusat (APBN)? Keputusan ini dianggap menunjukkan ketimpangan skala prioritas yang akut.
Secara keseluruhan, alokasi dana sekitar Rp4,7 miliar (untuk Rumdin dan Hibah) mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menyusun manajemen krisis. Di saat sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur rakyat dipaksa “mengencangkan ikat pinggang”, alokasi dana untuk fasilitas elit justru melenggang mulus.
Kini, bola panas berada di tangan Bupati Azhari. Publik kini menagih keberanian moral pimpinan daerah: Apakah renovasi dan hibah tersebut akan terus melaju di atas luka ekonomi rakyat, ataukah pemerintah bersedia mengalihkan dana miliaran tersebut untuk menambal lubang-lubang jalan di pelosok Lebong?
Januari 2026 menjadi saksi sejarah, apakah kebijakan ini akan diingat sebagai monumen kemegahan birokrasi, atau justru monumen ketidakpekaan penguasa terhadap rakyatnya sendiri. [trf]




