DaerahHukum & Politik

“One Man Show” Korupsi Dana Desa, Eks PJS Kades Bungin: “Saya Pakai Pribadi, Bukan Politik”

Bengkulusatu.com, Lebong – Ambisi menguasai anggaran seorang diri (One Man Show) mengantarkan SA (51), Eks Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, ke balik jeruji besi. Pria yang seharusnya menjadi pembina desa ini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebong atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 yang merugikan negara hingga Rp 294.498.800.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena modus operandi SA yang tergolong “rakus”, yakni memangkas habis peran perangkat desa lain dan memonopoli pengelolaan keuangan desa dari hulu ke hilir.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/11/2025), Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., membeberkan praktik lancung tersangka. Didampingi Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa SA mengambil alih fungsi bendahara dan pelaksana kegiatan (TPK).

“Tersangka ini melakukan aksi ‘borong wewenang’. Ia mengambil alih seluruh tugas pengelolaan keuangan yang seharusnya dikerjakan perangkat desa. Akibatnya, kegiatan Dana Desa 2023 tidak sesuai RAPBDes, banyak belanja fiktif atau tidak terealisasi, dan uangnya tidak pernah disetor kembali ke kas desa (SILPA),” ungkap AKP Darmawel.

Tindakan SA dinilai fatal karena melabrak prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, mengubah uang rakyat menjadi “dompet pribadi”.

Perjalanan SA menuju status tersangka tidak mulus. Unit Tipikor Polres Lebong terpaksa melakukan upaya paksa (penjemputan) pada Selasa, 4 November 2025. Tindakan tegas ini diambil setelah SA dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut.

“Karena tidak kooperatif, kami jemput paksa. Setelah diperiksa didampingi pengacara, SA langsung kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” tegas Darmawel.

Polisi juga menyita tumpukan bukti berupa 539 lembar dokumen pertanggungjawaban (SPJ).

Di tengah kasus ini, sempat beredar isu liar bahwa dana ratusan juta tersebut mengalir untuk kepentingan politik salah satu calon legislatif (Caleg). Namun, di hadapan awak media dan penyidik, SA membantah keras spekulasi tersebut. Ia membuat pengakuan mengejutkan bahwa uang rakyat itu habis untuk kebutuhan pribadinya sendiri.

“Saya tidak korupsi untuk politik. Uang itu saya pakai untuk kebutuhan pribadi,” aku SA dengan nada tertunduk.

Ironisnya, meski memonopoli anggaran, SA berdalih dirinya tidak paham teknis administrasi. Seolah melempar kesalahan pada ketidaktahuannya sendiri, meski fakta menunjukkan ia yang memegang kendali uang.

“Saya tidak mengerti soal SPJ. Pembuatan SPJ itu juga tidak ada koordinasi dengan saya,” dalihnya.

Polres Lebong menegaskan kasus ini belum tentu berhenti di SA. Kasat Reskrim memberi sinyal bahwa penyidik masih mendalami peran pihak lain yang mungkin turut menikmati atau memfasilitasi terjadinya korupsi.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami akan lihat sejauh mana peran pihak lain dan kecukupan alat buktinya,” pungkas Kasat.

Kini, SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang menanti di depan mata. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button