PAMAL Singkap Tabir Gelap PT Indoarabica Mangkuraja, Tuntut Bukti dan Akuntabilitas
Bengkulusatu.com, Lebong – Sebuah gelombang protes keras mengguncang Kabupaten Lebong pada Senin, 17 November 2025, ketika Perkumpulan Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) menggelar aksi unjuk rasa menuntut transparansi dan akuntabilitas PT Indoarabica Mangkuraja (IAM). Perusahaan yang mengantongi izin usaha di sektor kopi ini dituding sebagai “perusahaan bayangan” yang melakukan wanprestasi, penipuan investasi, hingga dugaan eksploitasi pekerja dan penyalahgunaan BBM subsidi. Aksi ini menjadi sorotan tajam atas komitmen investasi yang dinilai cacat dan merugikan masyarakat Lebong.
Dibawah komando Arwan Basirin selaku penanggung jawab aksi, puluhan anggota PAMAL dengan tegas mendesak PT IAM untuk membuktikan keberadaan fisik dan operasional mereka. Arwan dengan lantang mempertanyakan legalitas dan komitmen perusahaan yang selama ini dinilai menyimpan banyak misteri.
“Aksi ini bukan sekadar protes biasa, melainkan gugatan mendalam yang mempertanyakan hakikat keberadaan, legalitas, dan komitmen korporasi yang mengantongi izin usaha dan investasi di Kabupaten Lebong,” tegas Arwan di tengah kerumunan massa yang bersemangat.
Tuntutan paling fundamental yang dilayangkan PAMAL adalah mengenai keberadaan pabrik pengolahan kopi PT IAM. “Di manakah mesin produksi pengolahan kopi PT IAM berada?” tanya Arwan, mengutip informasi dari sebuah video YouTube yang juga meragukan eksistensi fasilitas produksi tersebut.
Ia merujuk pada UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Perseroan Terbatas, yang mewajibkan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai maksud dan tujuan dalam akta pendirian. “Jika yang ada hanya kebun, maka statusnya adalah Kebun, bukan Perusahaan Pengolahan. Ini adalah dasar hukum yang tidak terbantahkan,” imbuhnya.
PAMAL menduga kuat adanya penyimpangan izin usaha dan potensi penipuan investasi sistematis jika pabrik itu tak terbukti.
Ketidakjelasan juga menyelimuti struktur manajemen PT IAM. PAMAL menuntut kehadiran langsung Direktur atau Pemilik utama perusahaan, bukan sekumpulan manajer tingkat pelaksana.
“UU Perseroan Terbatas menegaskan Direksi adalah organ penanggung jawab penuh. Selama ini, kami hanya berunding dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan keputusan. Ini adalah bentuk ketidakseriusan dan pembodohan publik,” protes Arwan menuntut pihak yang ex officio untuk merespons tuntutan, bukan “tameng” belaka.
Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah ketiadaan kantor operasional yang aktif. “Di manakah kantor operasional dan domisili hukum PT IAM yang sebenarnya? Kenapa kantor di lokasi sering terkunci dan lebih mirip rumah kosong daripada pusat administrasi sebuah perusahaan?” tanya Arwan.
Merujuk pada kewajiban domisili hukum yang jelas dalam UU Perseroan Terbatas, PAMAL menilai ketiadaan kantor, pergudangan, dan fasilitas produksi aktif adalah pengingkaran terhadap komitmen perusahaan dengan Pemkab Lebong tahun 2023 lalu.
“Ini adalah indikasi kuat wanprestasi dan ketidakseriusan membangun Lebong!” seru Arwan.
Isu yang paling menyentuh hajat hidup orang banyak adalah program plasma dan koperasi. PAMAL menuntut transparansi penuh daftar penerima plasma dan audit independen Koperasi Plasma. Sebuah dugaan konflik kepentingan yang mencolok diungkap.
“Bapak Parlin Sihaloho yang menjabat sebagai Kuasa Pengurus Koperasi Plasma, ternyata juga merangkap sebagai Manajer Personalia & Keuangan PT IAM. Ini adalah bentuk konflik kepentingan yang nyata dan sangat berpotensi merugikan hak-hak petani plasma,” papar Arwan dengan nada tinggi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dua praktik yang diduga melanggar hukum dan tidak berperikemanusiaan juga menjadi sorotan. Pertama, dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan dinas, yang melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit dan menindak tegas dugaan tindak pidana subsidi ini,” geram Arwan.
“Mengapa TKH tidak disediakan transportasi yang layak, hingga harus berjalan kaki? Apakah struktur gaji mereka sudah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebong dan PP No. 36 Tahun 2021?” tanyanya. PAMAL menuntut penyesuaian upah sesuai UMK, slip gaji transparan, dan fasilitas transportasi layak bagi pekerja.
Saat dikonfirmasi dalam audiensi, perwakilan manajemen PT IAM yang mengaku sebagai Manajer Personalia sekaligus Ketua Koperasi Plasma, memberikan tanggapan yang jauh dari memuaskan.
“Kami mohon maaf, kami cuma berdua dan perusahaan baru jalan masih dalam pembenahan pimpinan. Untuk semua pertanyaan dan tuntutan yang diajukan, kami akan sampaikan kepada pihak manajemen yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti. Kami memohon waktu untuk koordinasi internal terlebih dahulu,” ujarnya terbata-bata.
Jawaban ini justru menguatkan dugaan PAMAL bahwa pihak yang hadir tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.
Arwan Basirin menutup aksi dengan peringatan keras. “Aksi hari ini bukan akhir. Ini adalah awal dari perjuangan panjang kami. Jika dalam waktu yang kami berikan PT IAM tidak juga memberikan bukti dan kepastian yang jelas, kami akan eskalasi aksi dan melaporkan semua temuan ini kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya. Kami tidak akan membiarkan perusahaan ‘siluman’ merugikan masyarakat, petani, pekerja, dan masa depan Lebong,” tegasnya.
Situasi ini menyisakan tanda tanya besar bagi seluruh masyarakat Lebong. Apakah PT IAM benar-benar mitra pembangunan yang dijanjikan, ataukah hanya “kuda troya” yang menyimpan agenda terselubung? Jawaban atas pertanyaan ini kini sepenuhnya berada di tangan PT Indoarabica Mangkuraja, yang dituntut untuk segera menunjukkan bukti dan tindakan nyata, bukan hanya janji-janji samar. [trf]




