DaerahHukum & Politik

Terungkap Dalam Audiensi, PAMAL Desak APH Usut Penggunaan BBM Bersubsidi PT Indoarabica Mangkuraja

Bengkulusatu.com, Lebong – Kabut tebal dugaan praktik ilegal menyelimuti operasional PT. Indoarabica Mangkuraja (IAM) di Lebong. Dalam sebuah audiensi yang panas pada Senin, 17 November 2025, perusahaan perkebunan itu secara mengejutkan mengakui telah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk operasionalnya. Pengakuan ini, yang seharusnya menjadi hak masyarakat, memicu kemarahan publik dan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak mengusut tuntas skandal penyalahgunaan ini.

Sebelum pengakuan mengejutkan itu, Lembaga Perkumpulan Aksi Masyarakat Anti Mafia (PAMAL) menggelar demonstrasi masif di depan kantor PT. IAM. Dipimpin Ketua Mashuri (Awi) dan Koordinator Lapangan Domer, massa PAMAL menyampaikan serangkaian tuntutan:

Misteri HGU 20%: Transparansi pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) 20% untuk masyarakat desa penyangga dipertanyakan, terutama terkait perbedaan waktu penerbitan HGU dan pembentukan koperasi.

Minimnya Kontribusi ke Daerah: PT. IAM disorot karena dugaan kurangnya penyerapan tenaga kerja lokal dan penempatan fasilitas produksi di luar Lebong, mengikis potensi ekonomi daerah penghasil.

Penyalahgunaan BBM Subsidi: Ini menjadi inti kemarahan PAMAL, menuntut penghentian praktik ilegal dan mendesak APH segera mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam audiensi tertutup yang dimoderatori Kasat Intelkam Polres Lebong AKP. Edi Suprianto, perwakilan PAMAL mencecar manajemen PT. IAM. Hadir dari perusahaan Manajer Personalia Parlin Sihaloho dan Manajer Perizinan Ulva Syarita.

Salah satu poin paling mencengangkan adalah pengakuan langsung dari pihak perusahaan bahwa mereka menggunakan solar bersubsidi dari SPBU untuk mendukung operasional harian. Ini adalah “bom waktu” yang meledak di tengah diskusi.

Selain itu, audiensi juga mengungkap fakta lain: PT. IAM mengakui masih menjual kopi cherry bean karena kerusakan mesin produksi, dengan target produksi baru di 2026, melewati batas waktu yang ditetapkan DPMPTSP Lebong (Desember 2025). Perusahaan juga enggan mengungkapkan kepada siapa cherry bean tersebut dijual. Lahan koperasi seluas 86 hektare pun, yang berlegalitas lengkap, disebut dibiarkan menganggur tanpa upaya pemberdayaan.

Ketua PAMAL, Mashuri (Awi) saat orasi di PT Indoarabica Mangkuraja

Ketua PAMAL, Mashuri (Awi), menilai pengakuan penggunaan BBM subsidi itu tak terbantahkan. “Dinilai dari sisi psikologis dan narasi selama audiensi, tampak dari pihak manajemen seolah mengiyakan atau setidaknya tidak membantah secara tegas bahwa mereka menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan,” ujarnya.

Domer, Koordinator Lapangan PAMAL, mengecam keras praktik ini. “Kami mengutuk keras jika pihak perusahaan PT. Indoarabica menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional perusahaan di tengah masyarakat yang kesulitan mendapatkannya,” tegas Domer. Ia menyoroti ironi ini di tengah kelangkaan BBM subsidi di Kabupaten Lebong, di mana ratusan mobil setiap hari mengantre panjang di satu-satunya SPBU di Dusun Muara Aman.

Secara hukum, penggunaan BBM bersubsidi oleh korporasi besar adalah pelanggaran serius. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2023 yang membatasi distribusi solar bersubsidi hanya untuk sektor tertentu, bukan industri perkebunan.

Lebih jauh, praktik ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dapat diterapkan dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Domer mendesak APH untuk tidak tinggal diam. “Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwajib harus menindaklanjuti dengan keras dugaan perbuatan melawan hukum ini. Mereka tidak berperikemanusiaan kalau perbuatan ini nanti terbukti atau ada pengakuan dari perusahaan,” tegasnya.

Untuk itu, PAMAL menyatakan perjuangan mereka tidak akan berhenti. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap melakukan aksi panjang melawan dugaan kejahatan dan perbuatan melawan hukum di PT. Indoarabica Mangkuraja ini, termasuk membongkar kejahatan mafia perkebunan dan mafia BBM yang bersarang dalam manajemen perusahaan,” pungkas Domer, menjanjikan perlawanan berkelanjutan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Manajer Perizinan PT. Indoarabica Mangkuraja, Ulfa, memilih untuk tidak memberikan komentar. “Maaf Pak, saya no komen dulu,” singkat Ulfa.

Publik Lebong kini menanti langkah konkret dari kepolisian dan kejaksaan. Pengakuan PT. IAM atas penggunaan solar bersubsidi harus menjadi pintu masuk bagi penyelidikan komprehensif untuk menindak tegas pelaku dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat. [trf]

Massa aksi di PT Indoarabica Mangkuraja
Audiensi Perwakilan PAMAL dengan PT Indoarabica Mangkuraja

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button