DaerahHukum & Politik

Skandal Pasar Panorama, Kepala Disperdagin Bengkulu Resmi Tersangka & Ditahan

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Kabar menghebohkan datang dari Kota Bengkulu! Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bengkulu berinisial BH. Tak hanya itu, BH langsung digelandang ke balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Panorama.

Penetapan tersangka dan penahanan BH dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Langkah tegas Kejari ini sontak membuat publik geger, mengingat BH adalah pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membeberkan peran BH dalam pusaran korupsi ini. Ia menjelaskan, BH tak sendiri. Ia diduga kuat terlibat bersama tersangka sebelumnya, yakni PH, yang diketahui merupakan anggota Dewan Kota Bengkulu.

“Tersangka (BH) yang seharusnya sebagai kepala dinas mengawasi dan melakukan pengawasan terhadap Pasar Panorama tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Bahkan, tersangka ini ikut menikmati aliran dana dugaan korupsi,” tegas Fri Wisdom Sumbayak.

Meski demikian, Fri Wisdom belum dapat merinci berapa jumlah pasti aliran dana haram yang dinikmati BH. Alasannya, penyidikan masih terus didalami untuk mengungkap semua fakta.

Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Bengkulu menjerat BH dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Kesatu: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair); Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan BH ini menjadikan kasus dugaan korupsi Pasar Panorama kini memiliki 2 tersangka. Sebelumnya, PH juga telah ditahan atas dugaan korupsi dan pemerasan dalam jabatan. Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Bengkulu yang berharap keadilan ditegakkan. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button