Nasib Kades di Rejang Lebong, Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang Malah Bangkang Sanksi Adat, Kini Berakhir di Penjara
Warga Geram Sebut Ulah Oknum Kades MC Coreng Nama Baik Desa dan Injak-injak Marwah Adat Rejang.

Bengkulusatu.com, Rejang Lebong – Nasib nahas menimpa MC, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Air Putih Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Jabatannya tak mampu melindunginya dari jerat hukum. MC kini harus mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan warganya sendiri.
Pelaporan ini buntut dari ulahnya yang diduga kepergok selingkuh dan menolak mentah-mentah sanksi adat yang dijatuhkan kepadanya.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat MC diduga kepergok oleh warga. Saat itu, ia sedang berduaan dengan seorang wanita yang diketahui sudah memiliki suami.
Perbuatannya itu dinilai telah menjadi aib dan mencoreng nama baik desa. Lembaga adat setempat pun menjatuhkan sanksi sakral berupa “cuci kampung” untuk membersihkan desa dari noda.
Bukannya menerima sanksi sebagai bentuk tanggung jawab, MC justru bersikap sebaliknya. Oknum kades ini dengan tegas menolak untuk menjalankan sanksi adat tersebut.
Sikap pembangkangan MC inilah yang menyulut amarah warga. Merasa marwah adat diinjak-injak, warga pun sepakat menempuh jalur hukum dan melaporkan sang kades ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
“Laporan ini murni atas kesepakatan warga. Ulah dia (MC, red) sudah menciderai nama baik desa,” tegas Damin, salah seorang tokoh masyarakat setempat.
“Apalagi dia tidak merealisasikan sanksi adat,” sambungnya.
Senada dengan Damin, tokoh perempuan desa, Harni, juga menyuarakan kekecewaannya.
“Sikapnya sama sekali tidak mencerminkan seorang pemimpin,” ujar Harni.
Menurutnya, perbuatan MC telah mencederai adat-istiadat Suku Rejang yang dijunjung tinggi.
“Kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat di lingkungan publik. Jangan sampai terulang kembali,” pesannya.
Tindakan MC diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2018.
Perda tersebut mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.
Kini, MC telah dititipkan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rejang Lebong. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menunggu proses hukum selanjutnya. [**]