DaerahHukum & Politik

Blunder Fatal di PTUN: Pjs Kades Tunggang Akui Rekrut Perangkat Desa Dibantu ‘Tim Keluarga’

Dalam jawaban resmi, Pjs Kades Tunggang secara telanjang mengakui telah menabrak seluruh aturan hukum, memecat tanpa rekomendasi camat, dan membentuk tim penjaringan dari anggota keluarga sendiri.

Bengkulusatu.com, Lebong – Sebuah pengakuan yang mengejutkan dan berpotensi menjadi “bunuh diri hukum” terungkap dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang digelar secara virtual (online), pada rabu (30/7/2025). Dalam dokumen jawaban resmi yang diserahkan ke pengadilan, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tunggang, secara terang-terangan mengakui telah melakukan serangkaian pelanggaran fatal dalam memberhentikan para perangkat desanya.

Bukannya menyajikan pembelaan hukum yang kokoh, jawaban Pjs Kades justru menjadi bukti telanjang atas kebobrokan dan arogansi kekuasaan yang telah ia praktikkan.

Dalam sidang yang digelar secara online, para perangkat desa yang menggugat pemecatan sepihak mereka, akhirnya menerima jawaban tertulis dari Pjs Kades melalui sistem E-Court. Isinya sungguh di luar nalar. Pjs Kades mengakui telah memberhentikan perangkat desa tanpa satu pun prosedur yang diamanatkan undang-undang:

  • Tanpa berita acara klarifikasi.
  • Tanpa rekomendasi tertulis dari Camat.
  • Bahkan tanpa pelantikan resmi untuk perangkat baru.

Lebih parah lagi, terungkap fakta yang paling absurd. Pjs. Kades mengakui proses penjaringan perangkat desa baru dilakukan dengan bantuan anggota keluarganya sendiri.

“Ini sungguh fatal, dan menjadi pertanyaan besar yang mana Pjs kades dalam Jawabannya justru menunjukkan bahwa semua proses administrasi diabaikan dengan menyampaikan telah melakukan penjaringan yang dibantu oleh anggota Keluarga,” ujar kuasa hukum para penggugat, Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H, Jum’at (1/8/2025).

“Dalam Permendagri dan Perda Kabupaten Lebong Mekanisme Pengangkatan Perangkatan Desa dengan cara Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota dan bukan dari Tim Keluarga, mungkin saya belum sempat membaca aturan yang memperbolehkan Penjaringan perangkat Desa dibantu oleh Keluarga Pjs Kades,” tambahnya.

Alih-alih berlindung di balik payung hukum, pembelaan Pjs Kades justru terdengar seperti pengakuan bersalah. Ia berdalih tindakannya didasari oleh keinginan agar “Program Pemerintahan Desa di Tahun 2025 harus segera dilaksanakan,” sebuah alasan yang sama sekali tidak bisa membenarkan pelanggaran prosedur yang masif.

Tindakannya jelas menabrak Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang secara ketat mengatur mekanisme pemberhentian perangkat desa, yang harus melalui evaluasi dan persetujuan camat. Kewenangannya sebagai Pjs yang bersifat sementara juga tidak memberinya hak untuk mengambil keputusan strategis seperti bongkar-pasang aparat.

Pengakuan di ruang sidang ini telah menjadi senjata makan tuan. Kuasa hukum penggugat menilai ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan cerminan arogansi kekuasaan yang melecehkan hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik (jawaban balasan) dari penggugat. Dengan “amunisi” yang diserahkan langsung oleh lawannya, replik tersebut diprediksi akan menjadi serangan balik yang mematikan, yang akan semakin membongkar kebobrokan dalam tata kelola pemerintahan desa yang dipimpin oleh Pjs Kades tersebut. Bom waktu itu telah ia rakit sendiri, dan kini publik menanti ledakannya di ruang sidang. [Trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button