Usut Proyek Lampu Jalan Rp 216 Juta, Jurnalis di Lebong Mengaku Dihardik Suami Pjs Kades

Bengkulusatu.com, Lebong – Upaya jurnalisme untuk mengawasi penggunaan dana desa di Kabupaten Lebong diduga mendapat perlawanan keras. Seorang jurnalis dari media online Arahan.co.id mengaku menerima intimidasi verbal bernada tinggi dari seorang pria yang diduga kuat adalah suami dari Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tabeak Dipoa, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Insiden yang mengancam kebebasan pers ini meledak pada Minggu (27/7/2025), ketika sang jurnalis berusaha mengonfirmasi informasi mengenai pemindahan “misterius” titik lampu penerang jalan (LPJ) yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Semuanya bermula ketika awak media Arahan.co.id menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (27/7/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya kegiatan pemindahan lampu jalan desa yang dilakukan pada hari libur, yang menimbulkan pertanyaan. Untuk memastikan kebenarannya, jurnalis tersebut secara profesional menghubungi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabeak Dipoa.
“Ya, memang benar ada pemindahan lampu jalan pagi ini. Itu pun kami sudah sepakat bakal dipindahkan,” ujar Ketua BPD saat dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Namun, tak berselang lama, sebuah nomor tak dikenal menghubungi jurnalis tersebut. Dengan nada emosional dan penuh amarah, pria di seberang telepon, yang kemudian diidentifikasi sebagai suami Pjs. Kades, langsung membentak dan mempertanyakan hak sang jurnalis.
“Wartawan mana kau?! Aku wartawan juga! Gak usah kau nanya terlalu dalam terkait pemindahan lampu jalan, apalagi tentang anggaran! Cukup kami koordinasi ke Inspektorat, gak perlu kau tau!” hardik pria tersebut melalui sambungan WhatsApp, seperti ditirukan oleh sang jurnalis.
Sikap defensif yang ekstrem ini justru memicu kecurigaan lebih dalam. Setelah ditelusuri bersama rekan jurnalis dari BeritaRegional.com, terungkap bahwa proyek pemasangan 15 unit lampu penerang jalan di Desa Tabeak Dipoa menelan anggaran fantastis senilai Rp 216.000.000.
“Berdasarkan perhitungan dari tim teknis, angka itu jelas melebihi standar harga lokal. Ada dugaan kuat terjadi mark-up,” ungkap salah satu rekan jurnalis yang turut menginvestigasi.
Kini, tindakan intimidasi tersebut seolah menjadi benteng pertahanan untuk menutupi potensi masalah dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah itu. Upaya jurnalis untuk menjalankan fungsi kontrol sosial justru dihadang dengan cara-cara yang mengangkangi hukum dan etika.
“Kami menghubungi dengan sopan untuk menjalankan tugas kami, memastikan proyek publik berjalan sesuai aturan. Tapi yang kami dapat malah hardikan kasar seolah-olah pembangunan di desa ini adalah rahasia yang tidak boleh diketahui publik,” tegas jurnalis Arahan.co.id.
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan besar masih menggantung: mengapa suami seorang pejabat desa begitu panik dan berusaha membungkam pers? Apakah ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam proyek lampu jalan senilai Rp 216 juta tersebut? Kasus ini kini tidak hanya tentang proyek desa, tetapi juga tentang pertaruhan nyali pers di hadapan kekuasaan. [**]