Daerah

Honor Tak Dibayar, Jabatan Diganti: Gandung Baru Bergejolak di Tangan Pj Kades

Bengkulusatu.com, Lebong – Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, tengah diguncang gejolak serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah mantan perangkat desa menuding Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), Joko Utomo, S.Pd, telah memberhentikan mereka secara tidak prosedural dan menahan pembayaran honor selama enam bulan terakhir. Isu ini memantik polemik tajam yang memecah suasana politik desa.

Namun, Joko membantah keras seluruh tudingan. Ia menyebut semua itu sebagai informasi yang tidak utuh, bahkan terkesan fitnah. Menurutnya, kondisi yang terjadi merupakan dampak teknis dari belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD), bukan tindakan semena-mena dari pihaknya.

Kisruh mencuat ke permukaan setelah sejumlah perangkat desa yang dicopot angkat bicara soal honorarium yang tidak mereka terima sejak Januari 2025. Mereka mengaku tetap bekerja seperti biasa hingga masa pemberhentian, namun tak memperoleh bayaran sepeser pun.

“Sudah enam bulan kami belum dibayar. Padahal informasi yang kami terima, Dana Desa tahap pertama sudah cair 30 persen. Tapi kami tidak mendapat hak kami,” ungkap Riyan Suyun, salah satu perangkat yang diganti, kepada wartawan.

Riyan juga mengaku telah mengonfirmasi hal ini langsung ke Pj Kades, namun tidak mendapat jawaban jelas. Bahkan, kata dia, dirinya justru diminta bertanya kepada perangkat yang baru.

“Saya merasa dilempar-lempar. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan,” tegasnya, sambil menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bukti komunikasi dengan sang Pj Kades.

Menanggapi tudingan tersebut, Joko Utomo menegaskan bahwa tidak ada honor yang sengaja ditahan. Ia menyebut ADD belum juga cair dari kas daerah hingga pertengahan Juli 2025, dan itu berdampak pada seluruh perangkat desa, bukan hanya segelintir orang.

“Bukan saya tahan. SP2D dari BKD belum keluar. Semua perangkat belum menerima honor sejak Januari, bukan hanya mereka yang diganti,” jelas Joko saat diwawancarai, Jumat (11/7/2025).

Terkait pergantian perangkat desa, Joko menyatakan langkah tersebut sah secara administratif. Ia berdalih bahwa penyegaran struktur organisasi merupakan bagian dari kewenangannya sebagai kepala desa, termasuk pengangkatan perangkat yang telah berusia di atas 40 tahun.

“Yang penting kompetensi dan integritas. Usia bukan hambatan jika seseorang mampu bekerja,” tegasnya.

Nama Riyan Suyun menjadi salah satu titik panas dalam polemik ini. Ia mengklaim diberhentikan tanpa dasar hukum yang jelas. Namun Joko menyebut bahwa Riyan sebenarnya tidak diberhentikan sepenuhnya, melainkan ditawari posisi baru sebagai Kepala Dusun I. Hanya saja, tawaran itu ditolak.

“Kami ajukan reposisi, tapi ditolak. Maka kami tunjuk orang lain. Sayangnya, narasi yang berkembang hanya dari satu pihak,” kata Joko.

Menurutnya, polemik ini tidak lebih dari reaksi emosional karena tidak lagi menjabat. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak.

Sebagai seorang ASN yang ditugaskan memimpin desa dalam masa transisi, Joko Utomo seharusnya menjadi simbol netralitas dan profesionalisme. Namun, situasi yang berkembang menunjukkan kegagalan komunikasi antara pemimpin dan perangkat, serta dugaan kelalaian dalam menjamin hak-hak dasar mereka.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana pejabat transisi memahami batas-batas kewenangannya? Apakah pengangkatan dan pemberhentian telah sesuai regulasi, atau justru dilakukan atas dasar subjektivitas dan kepentingan sesaat?

Masyarakat Menunggu Kejelasan
Kini, masyarakat Gandung Baru menuntut transparansi dan kejelasan. Apakah ADD benar-benar belum cair? Apakah mekanisme pergantian perangkat telah sesuai aturan? Tanpa audit dan pengawasan dari Dinas PMD, Inspektorat, maupun BKD, gejolak ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola desa.

Kasus ini tidak lagi soal personal, tapi soal akuntabilitas publik. Jika tidak disikapi secara serius oleh pihak berwenang, kegaduhan di Desa Gandung Baru hanya akan menumbuhkan ketidakpercayaan dan memperlebar jurang antara pemerintah dan rakyatnya. [**]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button