Pjs Kades Gandung Baru Disorot: Diduga Langgar Prosedur dan Tahan Gaji Perangkat Lama 6 Bulan

Bengkulusatu.com, Lebong – Baru seumur jagung menjabat, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, sudah didera berbagai sorotan. Ia dituding melakukan dua pelanggaran serius: memberhentikan perangkat desa secara tidak prosedural dan belum membayarkan honor perangkat lama selama enam bulan.
Ironisnya, Pjs Kades tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong—yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi asas hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
Keluhan ini disampaikan langsung oleh Rian Suyun, salah satu perangkat desa yang diberhentikan. Ia mengungkapkan bahwa sejak Januari 2025 hingga saat ini, dirinya bersama sejumlah rekan kerja belum menerima honor sama sekali, padahal mereka masih aktif bekerja hingga masa pemberhentian tiba.
“Sudah enam bulan kami belum dibayar. Padahal Dana Desa tahap pertama informasinya sudah cair 30 persen. Tapi kami tak menerima sepeser pun,” ungkap Rian kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ketika mempertanyakan haknya kepada Pjs Kades, yang bersangkutan justru tidak memberikan jawaban memadai. Bahkan, Pjs Kades terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab kepada perangkat desa baru.
“Beliau bilang tidak tahu soal dana ADD yang sudah masuk ke rekening desa. Bahkan, saya disuruh tanya ke perangkat baru. Ini jelas aneh,” kata Rian, sambil menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bukti komunikasi.
Tak berhenti di situ, proses perekrutan perangkat desa yang baru juga menuai pertanyaan. Menurut Rian, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan usia maksimal perangkat desa dalam Undang-Undang maupun Peraturan Daerah setempat.
“Kami pertanyakan juga proses pengangkatan perangkat baru. Ada satu orang yang katanya usianya sudah melebihi batas. Tapi tetap diangkat tanpa seleksi yang jelas,” tambahnya.
Hal ini menambah panjang daftar persoalan yang kini mencuat di Desa Gandung Baru. Dari tunggakan honorarium hingga dugaan maladministrasi, semuanya mengarah pada lemahnya kepemimpinan transisi yang seharusnya dijalankan dengan hati-hati dan sesuai aturan.
Sebagai ASN yang ditugaskan sebagai Pjs Kades, publik menuntut standar kepatuhan hukum dan tata kelola yang lebih tinggi. Sebab, ASN bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga simbol netralitas dan profesionalisme dalam pemerintahan desa.
Langkah-langkah Pjs Kades Gandung Baru, jika terbukti melanggar prosedur, bukan hanya berimplikasi secara etika, namun juga bisa berujung pada sanksi administrasi, bahkan pidana apabila menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan anggaran.
Kini, masyarakat Gandung Baru, khususnya para mantan perangkat desa, menanti kejelasan dan tanggung jawab dari sang Pjs. Baik mengenai tunggakan honor yang belum dibayarkan, maupun proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Jika tak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan pemerintahan desa di masa transisi. [**]