Daerah

Dibangun Miliaran Rupiah, Kunci Rusun ASN Lebong Kini ‘Tersandera’ di Meja Presiden

Bupati Azhari Tegaskan Hunian Vertikal Eksklusif untuk ASN Pemda, Proses Hibah Temui Tembok Birokrasi Tingkat Tinggi

Bengkulusatu.com, Lebong – Gedung rumah susun (Rusun) yang megah itu berdiri kokoh, siap menjadi hunian idaman bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong. Namun, pintu-pintunya masih terkunci rapat. Nasib pemanfaatan aset senilai lebih dari Rp10 miliar ini kini bergantung sepenuhnya pada satu tanda tangan: restu dari Presiden Republik Indonesia. Sementara ASN menanti dengan harap, birokrasi tingkat tinggi menjadi penentu kapan mereka bisa menempati rumah baru tersebut.

Kabar ini mengemuka setelah Bupati Lebong, Azhari, S.H., M.H., menerima hak kelola sementara dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera IV pada Rabu (18/06/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan sebuah fakta krusial yang meluruskan spekulasi publik.

“Rusun ini eksklusif, hanya diperuntukkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong,” tegas Bupati Azhari dengan lugas.

Didampingi perwakilan dari BP3KP, Bupati mengakui bahwa sebelumnya ia sempat beranggapan hunian vertikal tersebut terbuka untuk semua ASN yang bertugas di Lebong. Namun, klarifikasi dari pihak pembangun membatasi calon penghuninya.

“Ternyata ada kekhususan. Kriteria dan persyaratan detailnya sudah diatur. Nanti Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang akan menjadi garda terdepan dalam sosialisasi dan seleksi teknisnya,” ujar Azhari, memberikan sinyal bahwa proses penempatan akan berjalan transparan dan terukur.

Lebih jauh, Bupati menyoroti prinsip keadilan yang akan diterapkan dalam penempatan unit. Menurutnya, keadilan tidak berarti sama rata. Perlakuan untuk unit di lantai bawah tentu akan berbeda dengan lantai atas, menyiratkan adanya skema prioritas atau penyesuaian biaya sewa berdasarkan posisi unit.

“Asas keadilan itu penting. Lantai 3, lantai 2, dan lantai 1 tentu berbeda perlakuannya. Ini adalah detail teknis yang akan dijelaskan oleh Perkim agar tidak ada kesalahpahaman,” jelasnya.

Menunggu Restu Istana

Di sisi lain, persoalan utama yang membayangi pemanfaatan rusun ini datang dari level tertinggi pemerintahan. Kepala BP3KP Sumatera IV, Ir. M. Arifman, ST., MM., mengungkapkan bahwa proses hibah dari pemerintah pusat ke Pemda Lebong menemui jeda birokrasi.

“Karena nilai proyek ini di atas Rp10 miliar, kewenangan hibahnya tidak lagi di kementerian, melainkan ada di tangan Presiden melalui Kementerian Keuangan,” terang Arifman.

Menurutnya, seluruh berkas pengajuan telah berada di meja Kementerian Keuangan dan kini dalam antrean untuk mendapatkan persetujuan akhir dari Presiden. Proses inilah yang membuat nasib rusun tersebut menjadi tidak menentu dari segi waktu.

“Berkasnya sudah di Kemenkeu, kita tinggal menunggu dikeluarkan dari Presiden. Ini proses yang tidak bisa kita prediksi kapan selesainya,” tambahnya dengan nada realistis.

Kini, bangunan Rusun ASN Lebong menjadi simbol penantian. Di satu sisi, Pemda Lebong telah siap dengan skema pengelolaan dan kriteria penghuni. Di sisi lain, para ASN yang bermimpi memiliki hunian layak harus bersabar lebih lama, menanti keputusan besar dari Istana. Harapan terbesar kini tertumpu pada percepatan proses birokrasi, agar aset negara yang dibangun dengan dana besar ini tidak terlalu lama menjadi gedung kosong yang terkunci. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
Close
Back to top button