Skandal Bobol Bank Bengkulu Terkuak: Tiga Modus Licik Pegawai Gunakan Data Nasabah untuk Kuras Dana

Bengkulusatu.com, Lebong – Jagat perbankan Bengkulu kembali diguncang skandal serius. Dugaan kecurangan finansial di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos, Lebong, kini meruncing ke arah kejahatan internal yang dilakukan oknum pegawainya sendiri.
Dengan modus operandi licik dan sistematis, para pelaku diduga memanfaatkan data nasabah demi mengeruk keuntungan pribadi, sebuah praktik yang mengkhianati kepercayaan publik dan standar operasional perbankan. Kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini menjadi sorotan tajam, mengungkap celah pengawasan yang rentan dimanfaatkan tangan-tangan serakah.
Pengungkapan ini datang dari penyelidikan intensif Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Modus operandi yang digunakan para oknum pegawai ini sungguh cerdik, menunjukkan adanya pemahaman mendalam tentang celah dalam sistem administrasi keuangan bank.
“Ada tiga modus yang digunakan, top up, kredit bagi dua, dan kredit fiktif,” terang Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, pada Selasa (10/6/2025) kemarin.
Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan secara gamblang bagaimana jaringan kecurangan ini beroperasi, memanfaatkan akses dan wewenang yang seharusnya digunakan untuk melayani nasabah:
- Modus “Top Up” Terselubung: Pelaku secara sepihak mencuri dan menggunakan data-data nasabah yang sudah ada. Tanpa sepengetahuan pemilik data, mereka kemudian mengajukan peningkatan plafon kredit atau pinjaman atas nama nasabah tersebut. Dana hasil “top up” fiktif ini kemudian diduga disalurkan ke kantong pribadi oknum.
- Modus “Kredit Bagi Dua” yang Menjebak: Dalam modus ini, nasabah yang sudah memiliki pinjaman aktif justru dibujuk atau diminta untuk meningkatkan plafon pinjaman mereka. Namun, janji manis di awal berubah pahit saat pencairan dana. Sebagian besar uang pencairan itu tidak sampai ke tangan nasabah sepenuhnya, melainkan “dipotong” atau dibagi secara tidak sah oleh oknum pegawai Bank Bengkulu. Ini menciptakan kerugian finansial langsung bagi nasabah yang tergiur iming-iming pinjaman lebih tinggi.
- Modus “Kredit Fiktif” Paling Berani: Modus ini adalah yang paling mencolok dalam praktik manipulasi identitas. Kartu identitas nasabah, entah didapatkan secara ilegal atau dengan dalih tertentu, digunakan sepenuhnya oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan sama sekali dari pemilik identitas, proses pengajuan kredit berjalan mulus. Dana hasil pencairan kredit fiktif ini kemudian sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi para oknum, meninggalkan nasabah sebagai “korban” pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.
Kompol. Muhammad Syahir menegaskan bahwa praktik-praktik ini secara terang-benderang bertentangan dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku, baik secara umum di dunia perbankan maupun secara khusus di Bank Bengkulu.
“Proses penyaluran kredit yang dilakukan bertentangan dengan SOP umumnya, dan khususnya SOP Bank Bengkulu,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut Muhammad Syahir, setiap pemberian kredit harus melalui mekanisme yang ketat, termasuk pembahasan dalam rapat tim komite, dan wajib didukung dokumen persyaratan efektif yang lengkap sebelum dana dicairkan. Semua tahapan krusial ini diabaikan demi kepentingan pribadi para oknum.
Kendati kasus dugaan kecurangan perbankan di Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos, Lebong, ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, hingga saat ini belum ada penetapan pelaku utama atau tersangka. Penyidik masih menanti hasil audit resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang akan menjadi kunci penentu sebelum jerat hukum siap dikenakan.
Skandal ini menjadi pengingat pahit akan kerapuhan sistem dan vitalnya pengawasan internal untuk melindungi kepercayaan nasabah dari tangan-tangan serakah yang bersembunyi di balik meja pelayanan. Publik menanti kejelasan dan keadilan atas kasus pengkhianatan kepercayaan yang mencoreng nama institusi perbankan ini. [Traaf]