Daerah

Tanpa Musdes Penetapan APBDes, Pjs Semelako Atas Diduga Ajukan Pencairan DD -ADD

Bengkulusatu.com, Lebong – Ditengah gencarnya Desa-desa di Kabupaten Lebong melaksanakan Musdes penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan bagian penting dari tahapan Pembangunan di Desa.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong berinisial AF tampaknya berulah lagi. Pjs yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terkesan mengabaikan aturan-aturan yang berkaitan dengan desa.

Data terhimpun, sebelumnya Pjs Kades telah melakukan penggantian Perangkat Desa tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Kali ini, Pjs Kades diduga melakukan pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes), seperti halnya yang tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa.

Sebagaimana diketahui Permendagri ini adalah regulasi penting yang menjadi acuan desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan desa secara partisipatif dan berkelanjutan. Yang mana pokok penting di dalamnya meliputi Prinsip Partisipatif dan Transparan, Perencanaan Terstruktur dan Tahapan Jelas, Musyawarah Desa (Musdes) sebagai Kunci Utama, Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Lokal Skala Desa, Sinergi Antara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.

Dan dalam aturan ini, sudah sangat jelas bahwa semua keputusan strategis pembangunan desa ditentukan melalui Musdes sebagai forum tertinggi warga desa. Dan pastinya wajib melibatkan semua pihak meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPM, kader pemberdayaan, dan lembaga desa lainnya dalam seluruh tahapannya, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga penetapan RKP Desa dan APBDes semuanya harus melalui Musdes terlebih dahulu, maka ditetapkanlah Peraturan Desa (Perdes) yang notabene ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.

Oleh karena itulah, Ketua BPD Semelako Atas, Domer Andiko pun sangat menyayangkan atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pjs Kades tersebut. Karena ia mempertanyakan kapan penetapan Perdes APBDes tahun 2025 Desa Semelako Atas itu ditetapkan, padahal belum melaksanakan Musdes penetapan terhadap Perdes tersebut.

“Sangat disayangkan atas tindakan seorang Pjs Kades Desa Semelako Atas yang telah melakukan pengajuan APBDes tahun 2025, dimana seperti yang kita ketahui APBDes tersebut belum disahkan dalam musyawarah desa penetapan APBDes tahun 2025,” ungkap Domer, Selasa (27/05/2025).

Ia pun menduga ada unsur kesengajaan dalam hal ini, dan Pjs Kades pun diduga tidak transparansi (terbuka) baik kepada BPD maupun masyakarat desa Semelako Atas.

“Tindakan Pjs kades tersebut terkesan tidak transparansi terhadap masyarakat Desa Semelako Atas dengan apa kegiatan atau program di tahun 2025 kita tidak tahu. Pjs Kades Semelako Atas tidak memberikan penjabaran APBDes tahun 2025 tersebut kepada BPD, hanya menyodorkan APBDes mentah dan meminta tanda tangan BPD hal ini bertentangan dengan azas-azas pemerintah desa yang baik,” kata Domer.

Lebih Lanjut, Domer pun menduga isi dari APBDes Semelako Atas tersebut tidak sesuai dengan RKP Desa yang telah ditetapkan pada 22 Januari 2025 lalu. Mengingat Pjs Kades tidak bisa merancang RPJMDes, maka sebagai acuan penetapan APBDes adalah RKP Desa.
Kemungkinan ada perubahan tersebutlah sehingga Musdes Penetapan APBDes tahun 2025 seakan dikesampingkan oleh Pjs Kades Semelako Atas.

“Dugaan kami APBDes Semelako Atas diluar dari RKP Desa yang sudah ditetapkan sebelumnya. Hal ini mencerminkan betapa rusaknya sistem birokrasi pemerintah desa semenjak ditunjuknya Pjs Kades tahun ini di Kabupaten Lebong,

Bahkan Domer pun mempertanyakan kapasitas Erlan Soni yang merupakan anggota BPD Semelako Atas mengaku-ngaku sebagai Ketua BPD. Ia pun mengingatkan bahwa menjadi BPD itu bukan sekedar jabatan tapi tanggung jawab moral yang diamanahkan oleh masyarakat, sehingga harus menjaga amanah tersebut serta memahami tugas pokok dan fungsinya.

“Dan lebih parahnya lagi anggota BPD atas nama Erlan Soni mengaku-ngaku sebagai ketua BPD, sedangkan berdasarkan SK nomor 397 tahun 2021 tertanggal 11 November 2021 yang menjabat sebagai ketua BPD Desa Semelako Atas adalah Domer Andiko dan belum ada perubahan dan data itu masih valid.
Dan perlu diingat bahwa BPD yang menandatangani APBDes tanpa musyawarah desa penetapan APBDes adalah BPD yang tidak mengerti tentang tugas, fungsi serta kewenangannya sebagai BPD,” tegas Domer.

Kemudian Domer pun, mempertanyakan bagaimana Desa Semelako Atas ini bisa menjalankan sistem pemerintahan dengan baik, karena sejauh ini Pjs Kades Semelako Atas, telah berulang kali melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berkaitan dengan desa, bahkan ia pun mencurigai ada oknum-oknum yang memang terlibat dalam hal ini.

“Mau dibawa kemana arah pemerintahan desa Semelako Atas ini?. Sebelumnya Pjs Kades telah berulah mengganti perangkat desa tanpa prosedur dan rekomendasi camat ditegur tidak digubris. Dan lagi mengajukan pencairan DD-ADD tanpa ada Musdes penetapan APBDes dapat malah dapat rekomendasi, tentunya ini sangat disayangkan mengingat Pjs Kades ini merupakan seorang ASN, yang pasti tahu akan aturan-aturan yang ada, dan kemungkinan ada oknum lainnya yang patut dicurigai,” demikian Domer.

Sementara itu, Camat Lebong Tengah Tomsil, S.Sos saat dikonfirmasi via telepon membenarkan bahwa Pjs Semelako Atas telah melakukan pengajuan pencairan DD-ADD. Karena surat pengajuan telah naik ke mejanya, dan Camat pun telah menandatangani rekomendasinya.

“Benar, berkasnya telah naik ke meja saya beberapa hari yang lalu dan telah diberikan rekomendasinya,” kata Camat.

Lanjut, Camat pun mengaku tidak mengetahui kalau Pemdes Semelako Atas belum melaksanakan Musdes Penetapan APBDes tahun 2025. Rekomendasi tersebut diberikan karena berkas tersebut telah diperiksa dan diparaf oleh Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Camat.

“Saya tidak mengetahui kalau Musdes penetapannya belum dilaksanakan, mestinya laksanakan dulu tahapan Musdes penetapannya, baru Peraturan Desa tentang ABPDes tersebut sah. Saya pikir itu sudah dicek oleh jajaran saya dan saya juga sempat menanyakan kembali kepada yang bersangkutan, mengatakan prosesnya sudah selesai, malah jadi seperti ini kejadiannya,” ungkap Tomsil.

Camat juga menjelaskan bahwa dirinya sempat melihat hanya ada 3 orang anggota BPD yang tanda tangan pada berkas tersebut. Terkait hal ini Camat pun menegaskan kepada para Kades dan Pjs Kades untuk melaksanakan tahapan-tahapan Perdes APBDes tersebut, jangan ada yang dihilangkan tahapannya.

“Untuk mengesahkan Perdes ABPDes itu kan ada Petunjuk Pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, jalankan apa yang telah diatur tersebut, jangan main-main dengan hal yang berkaitan dengan masyarakat. Jika memang belum dilaksanakan Musdes Penetapannya, laksanakan segera, baik Desa Semelako Atas, maupun desa lainnya yang ada di Kecamatan Lebong Tengah,” tegasnya. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button